Pasuruan, Harianjatim.id – Keasrian Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan, terusik isu miring. Aroma tak sedap bukan berasal dari tumpukan durian yang dijajakan, melainkan dari dugaan praktik jual beli lapak yang mematok harga selangit. Empat pedagang durian mengaku menjadi korban “permainan” oknum ketua paguyuban dengan nilai transaksi mencapai Rp 40 juta per stan.
Praktik ini mulai terkuak saat salah satu pemilik stan, Warso, buka suara. Ia membeberkan kronologi kejadian yang dialaminya pada tahun 2025 lalu. Menurutnya, seorang oknum ketua paguyuban PKL berinisial G secara terang-terangan menawarkan lapak dengan iming-iming izin berjualan permanen.
”Saya ditawari G untuk membeli stan di kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo senilai Rp 40 juta. Katanya, kalau ingin berjualan di sini, ya harus beli stan,” ungkap Warso dengan nada kecewa, Kamis (23/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, Warso tidak sendirian. Tiga rekan sesama pedagang durian lainnya dikabarkan mengalami nasib serupa, terpaksa merogoh kocek dalam-dalam demi menyambung hidup di pasar ikonik tersebut.
Kasus ini kini telah bergulir ke ranah hukum. Melalui Yayasan Sarana Keadilan Rakyat (YLBH), Heri Siswanto SH.MH selaku kuasa hukum para pedagang, resmi menyerahkan berkas laporan ke Polres Pasuruan.
Heri mencium adanya kejanggalan dalam berkas administratif yang dipegang kliennya. Ia menduga adanya keterlibatan “orang dalam” dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan terkait penerbitan Surat Keterangan PKL (SK-PKL).
Beberapa poin kecurigaan yang disorot:
- Keabsahan Nomor SK: Nomor yang tertera dianggap tidak jelas dan tidak terdaftar secara baku.
- Tanggal Mundur (Backdate): Meski transaksi terjadi pada 2025, SK tersebut justru tertulis diterbitkan pada tahun 2023.
– Indikasi Kongkalikong: Adanya dugaan kerja sama gelap antara oknum ketua paguyuban dengan oknum di jajaran dinas.
”Ini sangat aneh. Kejadiannya tahun 2025, tapi SK-nya mundur ke 2023. Kami curiga SK-PKL itu palsu atau abal-abal. Pasti ada indikasi kongkalikong,” tegas Heri.
Pihak kuasa hukum mendesak agar Polres Pasuruan segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Publik menanti keberanian aparat untuk membongkar siapa saja aktor di balik praktik pungli yang mencekik para pedagang kecil ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian tengah mendalami bukti-bukti yang diserahkan, sementara pihak Disperindag Kabupaten Pasuruan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum mereka dalam skandal SK “ajaib” tersebut. (Tim/red*)









