Pasuruan, Harianjatim.id – Sejumlah warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) mengeluh karena ulah oknum Kepala Dusun Sukodani (KH) yang memotong bantuan tersebut tanpa ada alasan yang jelas.
Dugaan pemotongan dana bantuan sosial mulai merebak dalam penyaluran BLT DD tahap akhir tahun 2025. Sejumlah warga penerima manfaat mengaku dimintai uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu oleh oknum kasun (KH) yang menjabat sebagai Kepala Dusun Sukodani.
Menurut keterangan warga Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) seharusnya ia terima utuh sebesar Rp.900 ribu/per tiga bulan, tidak sampai ke tangan warga secara penuh, masalahnya ada pemotongan yang dilakukan dengan alasan yang klasik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak berani menolak, takut nanti tidak dapat bantuan lagi,” ungkap salah satu warga.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Ngabar, juga menambahkan bahwa praktik tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena bantuan itu merupakan program negara untuk membantu warga miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan justru malah dipotong oleh oknum perangkat desa.
“Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyaluran bantuan sosial yang mengamanahkan bahwa dana bantuan harus diterima utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun”, jelas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Warga Dusun Sukodani, Desa Ngabar sepakat mengharapkan Kasun Sukodani (KH) mau mengundurkan diri dari jabatannya secara sukarela karena sudah menimbulkan preseden buruk dan gejolak di tengah masyarakat. Minggu, 05/04/2026
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasun Sukodani Desa Ngabar KH melalui pesan maupun by phone WhatsApp menyampaikan bahwa tuduhan yang disampaikan tersebut adalah tidak benar. Senin, 06/04/2026
“Tuduhan warga tersebut tidak benar, saya tidak pernah melakukan pungli, dan itu ada rekamannya setiap memberikan bantuan BLT DD ke warga, kalau saya dikasih secara sukarela oleh penerima bantuan memang iya tapi secara ikhlas, kita harus bisa bedakan antara pungli dan pemberian secara sukarela”, tegasnya. (Red*)









