Pasuruan, Harianjatim.id – Proyek pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sebani, kini tengah menjadi sorotan tajam. Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Pasuruan, Ayik Suhaya, S.H., menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Selasa (8/4/2026) setelah mencium adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi yang fatal.
Dalam sidak tersebut, Ayik menemukan praktik pengerjaan yang dinilai jauh dari standar profesional. Salah satu yang paling mencolok adalah absennya mesin pengaduk beton (molen) di lokasi. Pengecoran dilakukan secara manual, yang dikhawatirkan bakal berdampak pada kualitas struktur bangunan.
Tak hanya soal teknis, transparansi proyek pun dipertanyakan. Tidak ditemukan papan nama proyek di area pembangunan, sebuah pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pak Prabowo berpesan untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Proyek dari pusat ke daerah harus dikawal ketat. Kenapa KMP Sebani ini tidak ada papan namanya? Publik berhak tahu anggarannya, sumbernya, dan siapa pelaksananya,” tegas Ayik dengan nada geram.
Ironisnya, saat dikonfirmasi di lokasi, Salman selaku pelaksana lapangan justru mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengaku mengerjakan proyek tersebut tanpa memegang Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Surat Perintah Kerja (SPK) resmi.
Salman berdalih bahwa ia hanya menerima sub-kontrak dari seseorang bernama Arya dengan nilai Rp285 juta. Terkait absennya alat berat, ia memberikan alasan yang cukup blak-blakan.
“Bagaimana saya pakai molen (dengan anggaran segitu), saya juga butuh untung,” ujar Salman.
Ia bahkan sempat melontarkan pernyataan yang membawa-bawa nama pejabat kepolisian dan militer sebagai bentuk pembelaan diri atas keterlibatannya dalam proyek tersebut.
Ketimpangan data terungkap saat Ayik Suhaya membeberkan bahwa total nilai proyek Koperasi Merah Putih yang bersumber dari Agrinas sebenarnya mencapai Rp1,1 miliar.
Muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas dan legalitas pembagian pekerjaan (sub-kontrak) tersebut. Dari total pagu Rp1,1 miliar, mengapa pelaksana di lapangan hanya menerima porsi Rp285 juta?
Ketua GM FKPPI Pasuruan menekankan beberapa poin kritis:
- Kualitas Bangunan: Pengecoran manual untuk proyek miliaran rupiah sangat berisiko.
- Legalitas: Ketiadaan SPK dan RAB di tangan pelaksana lapangan menunjukkan manajemen proyek yang amburadul.
- Transparansi: Proyek negara bukan proyek pribadi; papan informasi adalah kewajiban mutlak.
GM FKPPI Pasuruan menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada kerugian negara dan memastikan pembangunan di Kota Pasuruan berjalan sesuai aturan main yang berlaku. (Red*)









