Jember, Harianjatim.id – Diduga kuat memanipulasi alamat rumah demi memuluskan gugatan cerai, seorang wanita berinisial TM dilaporkan mantan suaminya, MR, ke Polres Jember. Manipulasi data tersebut membuat proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jember ketok palu tanpa sepengetahuan korban.
Hubungan pasutri yang menikah pada 11 Juni 2024 di KUA Kecamatan Jombang, Jember ini memang sempat retak dan pisah ranjang selama dua bulan. Namun, MR mengaku syok saat tiba-tiba menerima akta perceraian, padahal dirinya merasa tidak pernah sekalipun mendapatkan panggilan sidang.
”Saya tidak mengetahui atau tidak pernah menerima surat panggilan sidang perkara nomor 1666/Pdt.G/2026/PA.JR. Diduga alamat rumah saya dipalsukan supaya saya tidak menghadiri proses persidangan. Atas peristiwa ini, saya melaporkannya ke Polres Jember,” ujar MR kepada awak media, Senin (25/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah hukum ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum MR, Heri Siswanto, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan karena hak konstitusionalnya untuk membela diri di persidangan sengaja dihilangkan lewat manipulasi data tersebut.
”Klien kami tidak pernah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Agama Jember, tetapi tiba-tiba menerima surat cerai. Atas perbuatan (diduga manipulasi) tersebut, klien kami menempuh jalur hukum,” kata Heri.
Tak main-main, Heri menambahkan bahwa pihaknya menjerat terlapor dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Kami melaporkan atas tuduhan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 221 KUHP tentang kesengajaan menyembunyikan atau menghalangi penyampaian surat panggilan sidang. Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini karena klien kami sangat dirugikan,” pungkasnya. (Red)









