Polemik Yayasan Irsyadul Mubtadi’in dan Madin Tetap Memanas, Mediasi di Kecamatan Gagal, Yayasan Mangkir Lagi

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkopimca Purwosari gelar Mediasi antara Yayasan Irsyadul Mubtadi'in dan Madin di Kantor Camat Purwosari, tetapi tidak dihadiri oleh pihak Yayasan (Dok.Harianjatim.id)

Forkopimca Purwosari gelar Mediasi antara Yayasan Irsyadul Mubtadi'in dan Madin di Kantor Camat Purwosari, tetapi tidak dihadiri oleh pihak Yayasan (Dok.Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Polemik antara Yayasan Irsyadul Mubtadi’in dan Madin kembali memanas setelah mediasi yang digelar di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, gagal mencapai kesepakatan.

Mediasi tersebut dihadiri oleh pihak Forkopimca Purwosari, pengurus Madin, Kuasa Hukum Madin, tokoh masyarakat, dan Wali santri Madin, namun pihak Yayasan Irsyadul Mubtadi’in tidak hadir.

Seperti kita ketahui bahwa sebelumnya, dua puluh warga (wali santri) Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan pihak Yayasan Irsyadul Mubtadi’in ke Polres Pasuruan dan digugat di PN Bangil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Camat Purwosari, Munif Triatmoko, mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi damai atas konflik yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Namun, ketidakhadiran pihak Yayasan Irsyadul Mubtadi’in membuat mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan.

“Ada informasi bahwa pihak Yayasan tidak hadir dengan alasan bahwa sudah ditangani oleh pengadilan, jadi biar diselesaikan di Pengadilan”, jelasnya. Jum’at, 07/02/2025

Baca Juga :  Viral Keluhan Petugas Saat Amankan Aksi, BEM STIH ZAHA Tuntut Evaluasi Total Satpol PP Probolinggo

Munif juga menambahkan bahwa pihaknya tetap berusaha untuk membantu warga Dusun Babatan, untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian masalah tersebut, imbuhnya.

Pihak Madin menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak Yayasan Irsyadul Mubtadi’in, dan ini sudah kesekian kali tidak mau hadir dalam proses mediasi, baik di Desa maupun Kecamatan, sepertinya tidak ada i’tikad baik dari pihak Yayasan.

“Akibat pelaporan dan gugatan dari pihak Yayasan ke Pengadilan Negeri Bangil, warga Dusun Babatan jadi gaduh, dan banyak warga menjadi stres karena tekanan psikisnya”, celetuk salah satu warga.

Beberapa tokoh masyarakat Babatan, mengecam Kepala Desa Babatan Muhamad Abdulloh, atas kebijakannya membuat warga Dusun Babatan menjadi resah dan gaduh.

Sementara itu, Kuasa Hukum Madin dan wali santri, Ahmad Soleh SH.MH, yang juga warga Desa Bakalan, merasa prihatin atas gugatan yang sudah dilakukan oleh pihak Yayasan ke Pengadilan, ini menyebabkan pertikaian antar keluarga, karena yang dilaporkan adalah ada keponakannya, ada Pakdenya, ini kan miris sekali.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Mangkir saat Audiensi, Mahasiswa BEMPAS & PMII Ancam Turun Jalan

“Dalam gugatan tersebut sebetulnya tidak memenuhi unsur, tapi kalau warga digugat 1,94 Milyar, otomatis warga resah, gaduh dan bingung, hal ini juga menyebabkan konflik keluarga, karena yang dilaporkan adalah keluarganya sendiri, ada keponakannya, ada Pakdenya,7 ini kan miris sekali”, terangnya.

Kalau dulu ada bahasa bahwa terbentuknya Yayasan itu atas nama masyarakat, pertanyaannya sekarang masyarakat yang mana, apalagi bahwa yang melantik Yayasan tersebut adalah Pemerintah Desa, aturan yang mana, Pemerintah Desa melantik Yayasan.

“Dalam materi gugatan bahwasanya pembangunan TK di atas tanah GG atas dasar Musyawarah Desa, apa benar ada Musdes, kalau tidak ada, sama halnya kita ini diadu sama pemerintah desa dan masyarakat, saya minta kejelasan dan kebjakan dari Kepala Desa serta Ketua BPD”, ungkapnya.

Baca Juga :  Infrastruktur Pertanian Diperkuat, Desa Gedog Wetan Manfaatkan BKK Provinsi Jatim 2026 untuk Pembangunan JUT

Mashul salah satu perwakilan dari wali santri, juga menambahkan bahwa tuntutannya jelas, yaitu menginginkan kembalikan uang yang sudah diterima oleh Yayasan selama 1 tahun, dikembalikan ke Madin.

“Saya berharap Pemerintah Desa bisa bijak dan netral, lebih mementingkan kepentingan masyarakat dari pada golongan, saya tidak akan pernah takut untuk membela kepentingan masyarakat, dan tetap berjuang sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik”, tegasnya.

Selanjutnya Kades Bakalan, Ahmad Abdulloh menegaskan bahwa Pembangunan TK di atas tanah GG tidak melalui Musdes.

“Saya tegaskan bahwa pembangunan TK di atas tanah GG tidak melalui Musdes dan kami atas nama Pemerintah Desa akan berupqya semaksimal mungkin agar permasalahan di Dusun Babatan bisa selesai dengan baik dan bisa kondusif lagi” tuturnya. (Red*)

 

 

 

Berita Terkait

Sengketa Lahan Prasasti Cunggrang Gempol Memanas, Identifikasi BPN Batal Usai Diwarnai Keributan
Infrastruktur Pertanian Diperkuat, Desa Gedog Wetan Manfaatkan BKK Provinsi Jatim 2026 untuk Pembangunan JUT
Pemdes Pulerejo Bangun Drainase melalui Program BKK Jatim 2026, Dukung Aktivitas Pertanian Warga
Viral Keluhan Petugas Saat Amankan Aksi, BEM STIH ZAHA Tuntut Evaluasi Total Satpol PP Probolinggo
Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi
Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht
Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Mangkir saat Audiensi, Mahasiswa BEMPAS & PMII Ancam Turun Jalan
Kecewa Tak Ditemui Gubernur, Aksi Ratusan Mahasiswa Bawean di Depan Pemprov Jatim, Berujung Ricuh

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Sengketa Lahan Prasasti Cunggrang Gempol Memanas, Identifikasi BPN Batal Usai Diwarnai Keributan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Infrastruktur Pertanian Diperkuat, Desa Gedog Wetan Manfaatkan BKK Provinsi Jatim 2026 untuk Pembangunan JUT

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Viral Keluhan Petugas Saat Amankan Aksi, BEM STIH ZAHA Tuntut Evaluasi Total Satpol PP Probolinggo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

Berita Terbaru