Mojokerto Harianjatim.id – Dugaan perselingkuhan (hubungan gelap) Oknum Kepala Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto Jurianto Bambang Siswantoro, kini telah menjadi sorotan.
Tim Investigasi Harianjatim.id resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Permintaan Klarifikasi terkait aduan masyarakat dan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber.
Surat bernomor 40/INF-INVESTIGASI/21/X/2026 tersebut dikirimkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Rabu, 21/10/2026
Berdasarkan data awal dan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, Kades Duyung sering menggelar pesta agenda rutin di kawasan villa di Trawas dan sekitarnya bersama seorang perempuan berprofesi sebagai penyanyi berinisial Fr, hal ini memicu dugaan adanya hubungan spesial di antara keduanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang benar bahwa Kades Duyung terlibat hubungan gelap dengan seorang penyanyi lokal Fr, dan sering menggelar pesta sebagai acara rutin di kawasan villa Trawas dan sekitarnya, hal inilah yang memicu adanya sorotan warga atas dugaan perselingkuhan mereka”, ungkapnya.
Guna menjaga asas keterbukaan dan keberimbangan data, tim redaksi menyertakan dua sampel dokumentasi foto sebagai petunjuk awal dalam surat konfirmasi tersebut. Tim juga mencatat masih menyimpan rangkaian data pendukung lain yang saat ini berada dalam tahap verifikasi lebih lanjut.
Dari sudut pandang hukum dan etika publik, dinamika semacam ini berpotensi merujuk pada beberapa regulasi apabila terbukti secara sah. Di antaranya aturan mengenai tindak pidana perzinahan dalam KUHP, hingga norma kesusilaan dan etika kepemimpinan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Bupati terkait disiplin Kepala Desa. Pelanggaran etika berat berisiko memicu sanksi administratif hingga pemberhentian.
Untuk menjunjung tinggi hak jawab serta prinsip cover both sides, Tim Investigasi memberikan kesempatan kepada Jurianto Bambang Siswantoro untuk memberikan klarifikasi tertulis maupun wawancara langsung. poin-poin klarifikasi yang dimintakan meliputi keabsahan aktivitas di lokasi villa bersama Fr, tanggapan atas kesaksian narasumber lokal, serta validasi terhadap sampel dokumentasi yang telah dikirimkan.
Hingga berita ini diturunkan pada Jum’at 23/10/2026, pihak redaksi masih menunggu jawaban resmi atau tindak lanjut dari Kepala Desa Duyung terkait poin-poin konfirmasi yang telah disampaikan. (Red*)









