Pasuruan, Harianjatim.id – Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Format IM, dalam unggahan video yang sudah beredar grup WhatsApp, menimbulkan polemik antar kembaga dan memicu konflik.
Tudingan miring yang bernada provokatif yang telah disampaikan oleh Ketua LSM FORMAT (IM) dalam video yang beredar terhadap Ketua Umum LSM Gajah Mada Nusantara, Misbakhul Munir, berujung laporan ke Polres Pasuruan. 04/08/2025
Wahyu Nugroho mewakili team kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat menyampaikan bahwa hari ini mendampingi kliennya datang ke ruang Resmob Polres Pasuruan untuk memenuhi panggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Hari ini kami bersama pelapor datang ke Polres Pasuruan untuk memenuhi undangan dari penyidik dengan agenda dimintai keterangan sebagai saksi pelapor, klien kami sangat kooperatif agar proses hukum berjalan seadil-adilnya”, ujarnya. Selasa, 09/09/2025
Ketua LSM Gajah Mada Nusantara, Misbakhul Munir setelah diperiksa penyidik dari Resmob Polres Pasuruan juga mengatakan bahwa semua tuduhan yang disampaikan oleh IM dalam video yang beredar di grup itu adalah fitnah dan tidak benar.
“Intinya tuduhan yang disangkakan dalam video tersebut, bahwa saya telah menerima upeti dan menjadi backup gempol 9 itu tidak benar, Pernyataan tersebut dinilai tak hanya menyerang pribadi, tapi juga mencoreng marwah lembaga yang dipimpinnya. dan saya berharap agar proses hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Misbah.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa sudah jelas dalam dugaan tindak Pidana Percemaran nama baik atau dengan sengaja menyerang kehormatan serta nama baik seseorang dengan menuduh melakukan sesuatu dengan maksud agar diketahui umum dan /atau sebagaimana dimaksud diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan / atau melalui transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE dan pasal 45 ayat 3 UU ITE. (Red*)









