Siasat Plat Putih di Rutan Kelas IIB Bangil: Mobil Dinas Berkedok Kendaraan Pribadi?

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Pemandangan tak lazim terlihat di area parkir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan. Mobil dinas yang seharusnya identik dengan “Plat Merah” sebagai simbol operasional negara, diduga sengaja “disulap” menjadi plat putih layaknya kendaraan pribadi.

​Aksi ini menyeret nama Kepala Rutan (Karutan) Bangil, Yanuar Rinaldi. Pada Rabu (4/3/2026) pukul 10:33 WIB, sebuah Toyota Innova dengan nomor polisi B-1018-ZQN kedapatan terparkir di depan pintu masuk Rutan dengan tampilan plat putih tulisan hitam. Padahal, kendaraan tersebut merupakan mobil hibah dari BPSDM Hukum dan HAM RI yang secara legal berstatus kendaraan dinas.

Baca Juga :  Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Kode “Q” yang Membongkar Rahasia

​Meski warnanya telah berubah, identitas asli mobil ini tetap tak bisa disembunyikan. Berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2021, susunan kode pada nopol tersebut berbicara banyak:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Huruf B & Z: Menunjukkan kendaraan terdaftar di wilayah Depok.
  • Angka 1018: Kategori kendaraan penumpang.
  • Huruf Q: Kode khusus yang mutlak merujuk pada “Staf Pemerintahan”.

​Keberadaan huruf “Q” di tengah deretan kode belakang menjadi bukti kuat bahwa mobil tersebut adalah aset negara, bukan milik pribadi.

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar

Melanggar Hukum demi Gengsi atau Subsidi?

​Tindakan mengubah plat merah menjadi putih bukan sekadar urusan estetika atau rasa malu. Secara hukum, aksi ini adalah pelanggaran serius terhadap UU No. 22 Tahun 2009 dan Perpol No. 7 Tahun 2021.

​Ada dugaan kuat bahwa motif di balik “penyamaran” ini adalah untuk menyiasati aturan penggunaan BBM subsidi seperti Pertalite, yang melarang keras kendaraan dinas ikut mengantre di jalur masyarakat umum.

Risiko yang Menanti:

  1. Sanksi Pidana: Penjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
  2. Sanksi ASN: Pelanggaran berat terhadap integritas sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, dengan ancaman mulai dari teguran hingga pemecatan.
  3. Krisis Kepercayaan: Merusak citra institusi Kemenkumham di mata publik.
Baca Juga :  Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban 'Rekrutmen Bodong' RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

​Hingga berita ini diturunkan, tindakan Karutan Bangil ini dinilai telah mencederai etika birokrasi. Sebagai pejabat publik, penggunaan fasilitas negara seharusnya dilakukan dengan transparan, bukan justru disamarkan demi kepentingan tertentu.

“Apabila ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas pemberitaan ini, dipersilakan untuk menggunakan hak jawabnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” (Red*)

Berita Terkait

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi
Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes
Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan
Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar
Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat
DPRD Pasuruan Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Dorong Inovasi Meski Anggaran Ketat
Sidak Proyek Koperasi Merah Putih Sebani: GM FKPPI Temukan Banyak Ketimpangan
Warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton Resah, Keluhkan Potongan BLT- DD Oleh Oknum Kasun Sukodani

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:05 WIB

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:43 WIB

Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:34 WIB

Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Senin, 27 April 2026 - 12:11 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45 WIB

Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat

Berita Terbaru