Pasuruan, Harianjatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat menghentikan aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) yang diduga kuat beroperasi tanpa izin di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dalam penggerebekan tersebut, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan satu orang serta menyita sejumlah aset di lokasi kejadian, pada pertengahan bulan suci Ramadan kemarin.
Praktik pengerukan bumi secara ilegal ini terendus setelah warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas alat berat yang kian masif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti keresahan tersebut, petugas melakukan investigasi lapangan dan menemukan kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
”Iya, satu orang sudah kami amankan. Untuk detail lebih lanjut, mohon bersabar karena akan disampaikan langsung oleh pimpinan,” ujar salah seorang penyidik saat dikonfirmasi media. Senin, 30/3/2026.
Meski pihak kepolisian masih menutup rapat detail jumlah barang bukti, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa polisi telah menyegel sejumlah alat berat (ekskavator) dan beberapa armada truk yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang.
Seorang pekerja berinisial M saat ini dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan untuk mengungkap siapa dalang di balik bisnis ilegal tersebut.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya penindakan di wilayah Purwosari tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini sekarang sedang didalami oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan.
”Kasusnya sudah ditangani oleh Unit Tipidter, kami masih menunggu perkembangan laporan lengkap terkait sejauh mana keterlibatan pihak-pihak di sana,” ungkap Iptu Joko singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Pasuruan belum mengeluarkan pernyataan resmi (press release) mengenai status hukum pemilik lahan maupun total kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal ini. (Red*)









