Ilegal dan Meresahkan, Tambang Sirtu di Kertosari Digerebek, Satu Orang Diamankan Polres Pasuruan

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Polres Pasuruan

Foto : Polres Pasuruan

Pasuruan, Harianjatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat menghentikan aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) yang diduga kuat beroperasi tanpa izin di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penggerebekan tersebut, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan satu orang serta menyita sejumlah aset di lokasi kejadian, pada pertengahan bulan suci Ramadan kemarin.

Praktik pengerukan bumi secara ilegal ini terendus setelah warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas alat berat yang kian masif.

Menindaklanjuti keresahan tersebut, petugas melakukan investigasi lapangan dan menemukan kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

​”Iya, satu orang sudah kami amankan. Untuk detail lebih lanjut, mohon bersabar karena akan disampaikan langsung oleh pimpinan,” ujar salah seorang penyidik saat dikonfirmasi media. Senin, 30/3/2026.

Meski pihak kepolisian masih menutup rapat detail jumlah barang bukti, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa polisi telah menyegel sejumlah alat berat (ekskavator) dan beberapa armada truk yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang.

Baca Juga :  Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

​Seorang pekerja berinisial M saat ini dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan untuk mengungkap siapa dalang di balik bisnis ilegal tersebut.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya penindakan di wilayah Purwosari tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini sekarang sedang didalami oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan.

Baca Juga :  Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi

​”Kasusnya sudah ditangani oleh Unit Tipidter, kami masih menunggu perkembangan laporan lengkap terkait sejauh mana keterlibatan pihak-pihak di sana,” ungkap Iptu Joko singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Pasuruan belum mengeluarkan pernyataan resmi (press release) mengenai status hukum pemilik lahan maupun total kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal ini. (Red*)

Berita Terkait

Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi
Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan
Anniversary 7 Tahun LumbungBerita.id: Mantapkan Legalitas, Rambah Bisnis EO, dan Perkuat Kepedulian Sosial
PKDI Gresik Juara Grup Usai Libas PKDI Sidoarjo 6-1, Lolos ke Babak 12 Besar
DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Resmi Umumkan Pembekuan Seluruh Kegiatan Lapangan
Marak Stiker LBH di Kendaraan Kredit Macet, DPP YLBH SKR: Itu Bukan Tameng Hukum!
Manipulasi Alamat di Gugatan Cerai, Mantan Istri di Jember Dilaporkan ke Polisi
Tersudut dalam Kasus Pemalsuan Keterangan Alamat, Terlapor AS: “Aktor Intelektualnya SRD!”

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Anniversary 7 Tahun LumbungBerita.id: Mantapkan Legalitas, Rambah Bisnis EO, dan Perkuat Kepedulian Sosial

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:32 WIB

PKDI Gresik Juara Grup Usai Libas PKDI Sidoarjo 6-1, Lolos ke Babak 12 Besar

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Resmi Umumkan Pembekuan Seluruh Kegiatan Lapangan

Berita Terbaru