Pasuruan, harianjatim.id — Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pasuruan, Dorry Eko Susanto, mengkritik keras aksi seorang warga bernama JN yang gencar menyuarakan penutupan tambang galian sirtu di Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Dorry menilai aksi tersebut tidak etis lantaran JN tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan resmi.
”JN itu bukan APH (Aparat Penegak Hukum), bukan petugas, kok gembar-gembor mau menutup tambang. Itu sangat tidak etis,” tegas Dorry saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dorry menjelaskan bahwa urusan penertiban hingga penutupan aktivitas tambang merupakan wewenang mutlak aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait.
Menurutnya, tindakan menyuarakan penutupan secara sepihak di ruang publik justru berpotensi memicu kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.
”Jika memang ada dugaan pelanggaran, tempuh jalur yang benar. Laporkan ke instansi berwenang disertai bukti yang jelas, bukan malah memprovokasi dan menyerukan penutupan tanpa dasar kewenangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dorry mengingatkan agar semua pihak melihat keberadaan aktivitas tambang sirtu di Gunungsari secara objektif. Menurutnya, operasional tambang tersebut turut menopang perekonomian lokal, mulai dari penyerapan tenaga kerja warga sekitar hingga menjaga pasokan material pembangunan daerah.
Oleh karena itu, ia meminta setiap persoalan diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku tanpa ada pihak yang mengambil alih peran aparat.
”Kami sangat mendukung penegakan aturan, tetapi harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan sesuai prosedur. Jangan ada yang merasa seolah-olah punya kewenangan sendiri,” pungkasnya. (Tim)









