Pasuruan, harianjatim — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan secara resmi memberitahukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Penetapan ini disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan melalui surat resmi bertanggal 20 Oktober 2026.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Pasuruan, pria berinisial SY (30), seorang karyawan swasta asal Dusun Janti, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan kepolisian dengan nomor LP/B/15/11/2026/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM yang dilayangkan oleh pelapor bernama Nurudin pada 9 Februari 2026 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Pasuruan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah serangkaian proses penyidikan mendalam, termasuk dikeluarkannya surat perintah lanjutan pada Juni 2026, penyidik akhirnya menetapkan SY sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/151/X/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 20 Oktober 2026.
Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Guna keperluan koordinasi dan kelancaran penanganan perkara lebih lanjut, pihak kepolisian telah mencantumkan narahubung dari unsur penyidik, yakni IPDA Andre Yohanes Natalia, S.Sos., dan/atau Briptu Samsul Ma’arif. Tembusan surat pemberitahuan ini juga disampaikan kepada Kapolres Pasuruan, Ketua Pengadilan Negeri Bangil, pelapor, serta pihak tersangka.
Kuasa Hukum Pelapor Heri Siswanto SH.MH, mendesak Polres Pasuruan segera melakukan penangkapan dan pemahaman terhadap tersangka karena Dasar hukum penahanan seorang tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 21 KUHAP (serta aturan terkait penetapan tersangka dan ancaman pidananya).
“Hari ini sudah dua minggu semenjak terlapor (SY) ditetapkan sebagai tersangka,saya mendesak Polres Pasuruan segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, karena dasar hukumnya juga sudah jelas”, tegas Heri.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Ipda. Andre Yohanes Natalia, beberapa hari yang lalu mengatakan, kami akan lakukan pemanggilan satu dan dua kalau tidak datang kami akan jemput paksa.
“Kami akan melakukan pemanggilan secara bersurat satu dan dua, jika tersangka tidak datang, kami akan jemput paksa”, ujar Andre. (Red)









