Pasuruan ,harianjatim.id — Kasus dugaan penyimpangan anggaran di Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, resmi bergulir ke tingkat nasional/regional.
Laporan terkait pengelolaan anggaran Gedung Futsal Desa (2021–2023) serta Penerangan Jalan Umum (PJU) Desa (2024–2025) dengan total nilai fantastis mencapai Rp1,3 miliar, telah diterima secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Kasus ini mendapat sorotan tajam setelah hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Pasuruan dinilai janggal dan tidak masuk akal oleh pihak pelapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, dari total anggaran Rp1,3 miliar, audit Inspektorat hanya menemukan kerugian negara senilai puluhan juta rupiah.
Sebelumnya, pada Kamis (29/10/2026), Ketua Tim Audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Agung, sempat mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Jatim bersama awak media untuk memaparkan hasil audit tersebut.
Dalam pertemuan itu, Agung memberikan penjelasan yang menuai tanda tanya.
“Kalau anggaran saja 1,3 miliar, kalau 700 juta itu dianggap korupsi ya nggak jadi, logikanya kayak gitu. Nggak mungkin 700 jt dari 1,3 itu 55 persen, 65 persen, ya nggak jadi,” ujar Agung.
Ia juga menegaskan bahwa proses audit telah selesai dan jika pihak pelapor meminta audit ulang, harus ada izin dari pimpinan Inspektorat.
Pernyataan dengan logika tersebut sontak memicu kemarahan Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Jatim, Zainul Abidin, S.H. Ia menilai kredibilitas Inspektorat Kabupaten Pasuruan kini dipertaruhkan di hadapan publik.
”Ini juga menyangkut kredibilitas Inspektorat yang dipertaruhkan, lho, Pak. Dari anggaran segitu besar, Rp1,3 miliar itu uang negara, lho! Kok kerugian hanya puluhan juta saja? Apa auditnya hanya asal-asalan saja?” tegas Zainul.
Zainul juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap metode pemeriksaan yang dilakukan tim audit di lapangan. Menurutnya, meskipun tim audit sempat membawa alat ukur saat meninjau lokasi gedung futsal dan PJU, perhitungan spesifikasi teknis diduga dilakukan secara asal dan tidak detail.
“Ketidakpuasan atas hasil audit internal tersebut mendorong LSM Penjara Indonesia DPD Jatim mengambil langkah tegas. Berkas laporan lengkap resmi diserahkan langsung kepada perwakilan BPKP Perwakilan Jawa Timur, Sudarmaji, agar dugaan penyelewengan dana desa ini dapat diusut secara transparan dan akuntabel”, ungkapnya. (Red)









