Pasuruan, Harianjatim.id – Babak baru dugaan penggelapan dana kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mulai menemui titik terang sekaligus menyisakan tanda tanya. EP, mantan Ketua Paguyuban Pasar yang dituding bertanggung jawab atas raibnya kas pasar dua tahun lalu, dilaporkan telah mengembalikan uang sebesar Rp8 juta.
Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, pengembalian dana tersebut justru mempertegas adanya kejanggalan. Berdasarkan data pergantian pengurus pada Oktober 2024 lalu, total kas yang terkumpul dari para pedagang sebenarnya mencapai Rp14,8 juta.Artinya, masih ada selisih sekitar Rp6,8 juta yang posisinya tidak jelas.
“Kalau memang kasnya Rp14,8 juta, lalu kenapa yang diserahkan hanya Rp8 juta? Sisanya ke mana?” seru seorang warga setempat dengan nada tanya, Senin (15/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selisih angka ini sudah menjadi bara dalam sekam sejak serah terima jabatan pengurus lama ke pengurus baru. Salah seorang perangkat desa setempat yang enggan disebut namanya juga mengonfirmasi bahwa pengurus baru masih “gigit jari” menunggu sisa dana tersebut.
”Iya, memang masih ada sisa uang yang belum diserahkan. Sampai sekarang belum ada penyelesaian,” tuturnya singkat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Randupitu, Mohammad Fuad, membenarkan bahwa bola panas kasus ini kini ikut menggelinding ke mejanya. Ia mengaku ikut didesak oleh BPD dan warga untuk mengusut tuntas sisa kas pasar tersebut.
”Benar, saya juga dimintai pertanggungjawaban oleh BPD dan masyarakat. Saya sudah berupaya menghubungi yang bersangkutan agar segera menyelesaikan pengembalian sisa uang kas,” tegas Fuad.
Fuad mewanti-wanti agar persoalan ini diselesaikan secara terbuka demi menjaga kondusivitas desa. Namun, jika jalan musyawarah menemui jalan buntu, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
Hingga berita ini ditayangkan, EP selaku mantan Ketua Paguyuban Pasar belum memberikan respons maupun klarifikasi resmi terkait sisa dana Rp6,8 juta tersebut saat dihubungi via pesan WhatsApp. (RED)









