Pasuruan, Harianjatim.id – Upaya sejumlah awak media untuk melakukan konfirmasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan berakhir buntu. Alih-alih mendapatkan jawaban, para jurnalis justru dicegat dan diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi oleh Sekretaris Satpol PP, Sunarwidi.
Peristiwa tersebut terjadi saat awak media mendatangi kantor penegak peraturan daerah (perda) tersebut pada Selasa (19/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta hak jawab serta klarifikasi terkait isu yang tengah berkembang di masyarakat. Namun, sebelum masuk ke substansi persoalan, langkah wartawan langsung dijegal oleh prosedur penyerahan identitas kependudukan.
Sikap birokratis ini sontak memicu tanda tanya besar. Pasalnya, para pemburu berita tersebut datang dalam kapasitas resmi, lengkap dengan atribut berupa kartu pers (ID card) serta identitas media yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Sebelum klarifikasi dimulai, kami dihentikan dan diminta menunjukkan KTP pribadi oleh Sekretaris (Satpol PP) Sunarwidi. Padahal, kami datang sebagai wartawan dan sudah menunjukkan kartu pers,” ujar salah satu jurnalis di lokasi dengan nada kecewa.
Permintaan KTP pribadi ini dinilai tidak relevan dan mulai menyentuh ranah privasi. Dalam standar aktivitas jurnalistik, identitas profesi dan surat tugas dari redaksi sudah lebih dari cukup sebagai legalitas formal untuk melakukan peliputan maupun konfirmasi ke instansi pemerintah.
Tindakan mempersulit kerja media ini dinilai berpotensi menabrak koridor hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 ayat (3): Menjamin pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.
Alih-alih menunjukkan transparansi, sikap Satpol PP Kota Pasuruan ini justru dianggap memperlihatkan resistensi terhadap kerja jurnalistik. Karena tidak menemui titik temu, awak media akhirnya memilih meninggalkan kantor Satpol PP tanpa mendapatkan klarifikasi resmi yang dibutuhkan.
”Kalau wartawan yang datang resmi untuk konfirmasi saja dipersulit dan diminta data pribadi, ini menjadi rapor merah bagi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkot Pasuruan,” timpal awak media lainnya.
Insiden ini langsung memicu sorotan tajam dari komunitas jurnalis setempat. Sebagai pilar keempat demokrasi dan alat kontrol sosial yang dilindungi undang-undang, pers berharap seluruh instansi pemerintah di Kota Pasuruan dapat bersikap lebih profesional, terbuka, dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang bergerak di bawah payung hukum serta kode etik profesi. (Tim/red*)









