Pasuruan, Harianjatim.id – Kasus dugaan pemalsuan keterangan alamat dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bangil hingga kini masih menggantung. Meski perkara yang melibatkan warga Sukorejo berinisial SRD ini sudah naik ke tahap penyidikan di Polres Pasuruan, terduga pelaku dilaporkan masih bebas berkeliaran tanpa status tersangka.
Kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/IV/2026/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 17 April 2026. Polisi bahkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP-Sidik) pada hari yang sama, disusul Surat Perintah Penyitaan (SP-Sita) nomor 71/VI/2026 Satreskrim pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu. Namun, dua bulan berlalu sejak penyidikan dimulai, kepolisian belum juga menetapkan satu pun tersangka.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam bagi korban, Eni Saptarini, warga Purwosari yang merupakan mantan istri terlapor. Ditemui awak media usai menandatangani Berita Acara Penyitaan di Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Pasuruan, Eni meluapkan keputusasaannya atas lambatnya proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Saya berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran,” ujar Eni dengan nada getir, Jumat (5/6/2026).
Kebebasan SRD di luar sana rupanya menjadi momok menakutkan bagi Eni. Ia mengaku kerap mendapatkan tindakan arogan, ancaman, hingga intimidasi dari pihak terlapor dan keluarganya agar ia menyudahi kasus ini.
”Saya sering diintimidasi agar mencabut laporan di kepolisian. Dia (SRD) sangat arogan, seolah-olah tidak bersalah dan kebal hukum. Makanya, saya sangat berharap polisi segera menahannya,” tambah Eni.
Sayangnya, upaya konfirmasi kepada pihak berwenang masih menemui jalan buntu. Penyidik Unit Pidum Polres Pasuruan yang menangani perkara ini, Bripka Dimas Radya, S.H., enggan memberikan respons saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (5/6).
Hingga berita ini ditayangkan pada Senin (8/6/2026), pihak penyidik Polres Pasuruan masih memilih bungkam terkait kelanjutan kasus tersebut. (Red)









