Diduga Terindikasi Ada Kecurangan, Manager Perumahan Neo Natura Terancam di Polisikan

- Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Pembangunan Perumahan Neo Natura, yang saat masih Berpolemik dengan Pemborong Pekerjaan (Dok. Harianjatim.id)

Lokasi Pembangunan Perumahan Neo Natura, yang saat masih Berpolemik dengan Pemborong Pekerjaan (Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Sengketa yang terjadi antara PT. Graha Mukti Indah, Selaku Pengembang Perumahan Neo Natura, dengan pemborong yang melaksanakan pekerjaan urugan melalui Surat Perintah Kerja (SPK), dari Manajemen Perumahan Neo Natura, masih menemui jalan buntu.

PT. Graha Mukti Indah, yang bergerak dibidang Developer and Property Management, saat ini memang mengerjakan pembangunan Perumahan Neo Natura, di Desa Raci Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dalam perjanjian yang tertuang di SPK, PT. Graha Mukti Indah selaku pihak pertama, dan Pemborong (Farid Makki) selaku pihak kedua, di dalam SPK tersebut, diperintah untuk melaksanakan “pekerjaan urugan sertu padat dozer”, Base Course B padat Vibro CBR 80 %, dampingan tanah dan perbaikan tanah pada lokasi di Perumahan Neo Natura.

Menurut keterangan Farid selaku pemborong, ada kejanggalan dalam pelaksanaan pengerjaan urugan sertu padat dozer, saat mulai pekerjaan tersebut, oknum Manager (A) dan pelaksana di lapangan (Fd), menyuruhnya untuk melakukan Urugan sertu padat vibro , bukan padat dozer, ini kan sudah tidak sesuai dengan yang ada di SPK.

“Pekerjaan ini kan sebenarnya sudah menyalahi aturan, karena tidak sesuai dengan yang ada di SPK, wong perintahnya dalam SPK, urugan padat dozer kok, masak pas pengerjaan diminta urugan sertu padat vibro, padahal terkait harga, padat vibro lebih mahal”, jelas Farid.

Pihak Neo Natura tanpa berkoordinasi dengan pihak pemborong melakukan pengurugan sertu padat Dozer, dengan Padat Vibro. Dari sinilah indikasi kecurangan itu terjadi, padahal dalam perjanjian dalam SPK, tidak ada perjanjian melakukan pekerjaan urug sertu padat Vibro, disinilah akibat ulah dua oknum PT. Neo Natura, pihak pemborong mengalami kerugian sebesar Rp.550 juta.

Baca Juga :  Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi

Saat didampingi PHnya, Wahyu Nugroho, farid minta audensi kepada pihak manajemen Neo Natura terkait polemik yang terjadi, tapi saat pertemuan di Masangan (di kediaman ketua Barikade Gus Dur, Muslimin) manager dan pelaksana lapangan Neo Natura, berjanji hanya ngasih kompensasi sebesar Rp.24 juta, jelas Farid (pemborong) tidak terima, karena tidak sesuai dengan kerugian yang dialaminya.

Akhirnya terjadi argumentasi yang cukup sengit dalam audensi tersebut, dan Manager serta pelaksana lapangan meninggalkan tempat, karena tersinggung, dengan perkataan adanya indikasi kecurangan dari pihak Neo Natura, dalam proses pekerjaan yang menyimpang dari SPK, dan audensi tersebut adalah gagal. Selasa, 27/08/2024

Baca Juga :  Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Wahyu Nugroho selaku PH dari Farid, sekaligus sekretaris Barikade Gus Dur, akan melaporkan pihak Neo Natura kepada pihak yang berwajib, atas indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum Manager dan Pelaksana lapangan, atas perintah pekerjaan yang tidak sesuai dengan SPK, serta kekurangan pembayaran pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pihak Neo Natura.

“Saya bersama klien (Farid pemborong), akan segera laporkan segera ke pihak yang berwajib, terkait apa yang telah menimpa klien kami, karena audensi dan mediasi sudah gagal, biar pengadilan nanti yang menyelesaikan masalah ini”, tegas Wahyu. (Red*)

 

 

Berita Terkait

Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi
Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan
Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht
Anniversary 7 Tahun LumbungBerita.id: Mantapkan Legalitas, Rambah Bisnis EO, dan Perkuat Kepedulian Sosial
Jajaran Forkopimda Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026
Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi
Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Anniversary 7 Tahun LumbungBerita.id: Mantapkan Legalitas, Rambah Bisnis EO, dan Perkuat Kepedulian Sosial

Kamis, 24 September 2026 - 12:15 WIB

Jajaran Forkopimda Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026

Berita Terbaru