Lamongan, Harianjatim.id – Warga Desa Karangcangkring, Kecamatan kedungpring Kabupaten Lamongan, menyambut antusias adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Salah satu warga Desa Karangcangkring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, mengatakan bahwa, program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau. Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.
“Alhamdulillah saya dan masyarakat lain merasa sangat dibantu dengan adanya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucapnya, Rabu(30/04/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Desa Karangcangkring lainnya, Bowo menyatakan, dirinya beserta keluarga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.
Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL, Bowo akhirnya mendaftarkan 1 bidang tanah kepada panitia PTSL Desa Karangcangkring , untuk setiap bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sebesar Rp 600 ribu.
“ Biaya Cuma Rp 600 ribu . Tetapi saya sama sekali tidak keberatan, jangankan Rp 600 ribu, walaupun biayanya Rp.1 juta sampai 2 jutapun saya siap, karena sudah lama menanti program sertifikat ini, mau mengurus sendiri tetapi terhalang dana,” tegas Bowo.
Sementara itu, Hari, Ketua Panitia PTSL Desa Karangcangkring mengatakan, program kolektif pengurusan sertifikat tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat terutama desa Karangcangkring ini, karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.
“Warga Desa Karangcangkring sangat antusias, menyambut program PTSL ini, soalnya kalau mengurus sendiri butuh biaya antara Rp 5 sampai 15 juta,” katanya.
“Dengan kuota kurang kebih 300 bidang dari Badan pertanahan nasional itupun sebenarnya masih kurang, warga yang mendaftar lebih dari kuota yang di berikan oleh BPN, dan saya berharap, kalau bisa mendapatkan tambahan kuota lagi. “ujar Hari ketua pokmas ptsl
Lebih lanjut Hari menambahkan, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Karangcangkring, biaya pengurusan PTSL ditetapkan sebesar Rp.600 ribu, besaran biaya itu disebut atas dasar kesepakatan bersama.
“Sesuai Musdes Karangcangkring, biaya ini berlaku sama, baik untuk warga Desa Karangcangkring maupun untuk yang dari luar desa,” jelasnya.
Kepala Desa Karangcangkring, Abdul Nurhasyim menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia. Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.
“Harapannya, warga kami segera memanfaatkan program PTSL ini, karena dengan mendapat kepastian hukum hak atas tanahnya, akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Tiyo)









