Pasuruan, Harianjatim.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari, saat melaksanakan patroli wilayah, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa, menyimpan, dan menyembunyikan bahan peledak (mercon), di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Kemudian kira-kira pukul 18.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek purwosari, mengamankan seorang laki laki yang diketahui secara langsung di halaman depan rumah tepatnya di Dsn. Karang Gondang, Desa Pucangsari, dengan tanpa hak membawa, menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak (mercon) tanpa dilengkapi ijin. Kamis, 28/03/2024
Barang bukti yang berhasil diamankan Petugas adalah :
1. Dua rangkaian bahan peledak/mercon.
a. Rangkaian I : panjang ±10 meter (100 buah mercon kecil,
2 buah mercon besar)
b. Rangkaian II : panjang ±10 meter (104 kecil mercon kecil,
2 buah mercon besar)
2. Satu buah Handphone merk OPPO A37 warna putih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Purwosari, AKP. Hudi Supriyanto, dalam releasenya menyampaikan, telah diamankan seorang laki-laki bernama
FADHILLAH, 26 Tahun, dengan Alamat Dusun Pucang Pandowo Rt.10 Rw.10, Desa Sumbersuko Kec.Purwosari Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku kedapatan oleh Unit Reskrim Polsek Purwosari, dengan sengaja membawa, menyimpan, dan menyembunyikan Bahan Peledak (Mercon), tanpa dilengkapi ijin, dan selanjutnya pelaku kita amankan ke Unit Reskrim Polsek Purwosari guna proses lebih lanjut”, ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP. Hudi juga menambahkan, hasil pemeriksaan awal, Pelaku mengaku pada petugas, bahwa barang tersebut adalah miliknya dan rencananya memang mau dijual, jelasnya.
Kami sudah laksanakan prosedur penangkapan sesuai dengan SOP, dengan dasar :
LP/A/ 02/III/2024/SPKT/POLSEK PURWOSARI/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 Maret 2024.
Pasal yang akan sangkakan pada pelaku adalah :
Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu), UU Darurat No.12 Tahun 1951″ disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, tuturnya. (Red*)









