Pasuruan, Harianjatim.id – Agenda Sidang polemik antara Yayasan Irsyadul Mubtadi’in dengan Madin, Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, mendengar kesaksian dari Para Tergugat.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Solomo Ginting SH.MH, dihadiri kuasa hukum maupun principal dari pihak penggugat dan Para tergugat serta dibuka untuk umum.
Menurut keterangan saksi 2 dari Para Tergugat, bahwa polemik antara Yayasan Irsyadul Mubtadi’in dan Munir serta kawan-kawan, sejatinya sudah di mediasi oleh pihak Pemerintah Desa Bakalan dan Kecamatan. Rabu,14/5/2024
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah Desa Bakalan dan Forkopimca Purwosari sudah berusaha melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, akan tetapi pihak Yayasan tidak pernah hadir meskipun sudah diundang”, ungkapnya dalam persidangan.
Ditambahkan pula keterangan saksi 2 dari tergugat, bahwasanya pemberhentian proyek pembangunan gedung tersebut dilakukan oleh warga Dusun Babatan atas instruksi dari Kepala Desa Bakalan sebagaimana hasil pertemuan warga pada tanggal 22 November 2024, imbuhnya.
Selanjutnya sesuai keterangan saksi 3, bahwa memang beberapa warga Dusun Babatan, mendatangi lokasi pembangunan RA Yayasan Irsyadul Mubtadi’in.
“Memang beberapa warga Dusun Bakalan, datang ke lokasi proyek, tetapi tidak ada aksi anarkis atau provokatif, mereka datang dengan baik-baik, supaya pembangunan gedung sementara dihentikan dulu sampai pernasalahan selesai, atas instruksi Kades Bakalan” jelasnya dalam persidangan.
Sementara itu kuasa hukum tergugat Akhmad Soleh SH.MH, berharap agar putusan dari majelis hakim nanti memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta yang sudah terungkap dalam persidangan.
“Kami selaku kuasa hukum tergugat, berharap agar putusan dari majelis hakim nanti memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta yang sudah terungkap dalam persidangan”, tuturnya.
Ditempat terpisah M. Fiki Fendi SH Selaku kuasa penggugat, menjelaskan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk berdamai sebelum ada keputusan dari majelis hakim .
“Hasil sidang pada hari ini, dari keterangan saksi-saksi tergugat secara umum normatif, dari pihak kami sepanjang bisa berdamai, tetap membuka peluang tersebut sebelum ada keputusan tetap dari majelis hakim”, terangnya.(red*)









