Keterangan Saksi, Pemberhentian Pembangunan RA Yayasan Irsyadul Mubtadi’in Atas Instruksi Kades Bakalan

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bareng para tergugat bersama Kuasa hukum dan partisipanya saat selesai sidang di Pengadilan Negeri Bangil  (Dok. Harianjatim.id)

Foto bareng para tergugat bersama Kuasa hukum dan partisipanya saat selesai sidang di Pengadilan Negeri Bangil (Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Agenda Sidang polemik antara Yayasan Irsyadul Mubtadi’in dengan Madin, Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, mendengar kesaksian dari Para Tergugat.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Solomo Ginting SH.MH, dihadiri kuasa hukum maupun principal dari pihak penggugat dan Para tergugat serta dibuka untuk umum.

Menurut keterangan saksi 2 dari Para Tergugat, bahwa polemik antara Yayasan Irsyadul Mubtadi’in dan Munir serta kawan-kawan, sejatinya sudah di mediasi oleh pihak Pemerintah Desa Bakalan dan Kecamatan. Rabu,14/5/2024

“Pemerintah Desa Bakalan dan Forkopimca Purwosari sudah berusaha melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, akan tetapi pihak Yayasan tidak pernah hadir meskipun sudah diundang”, ungkapnya dalam persidangan.

Ditambahkan pula keterangan saksi 2 dari tergugat, bahwasanya pemberhentian proyek pembangunan gedung tersebut dilakukan oleh warga Dusun Babatan atas instruksi dari Kepala Desa Bakalan sebagaimana hasil pertemuan warga pada tanggal 22 November 2024, imbuhnya.

Selanjutnya sesuai keterangan saksi 3, bahwa memang beberapa warga Dusun Babatan, mendatangi lokasi pembangunan RA Yayasan Irsyadul Mubtadi’in.

Baca Juga :  Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif 'Jawara'

“Memang beberapa warga Dusun Bakalan, datang ke lokasi proyek, tetapi tidak ada aksi anarkis atau provokatif, mereka datang dengan baik-baik, supaya pembangunan gedung sementara dihentikan dulu sampai pernasalahan selesai, atas instruksi Kades Bakalan” jelasnya dalam persidangan.

Sementara itu kuasa hukum tergugat Akhmad Soleh SH.MH, berharap agar putusan dari majelis hakim nanti memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta yang sudah terungkap dalam persidangan.

Baca Juga :  Program PTSL 2026 Desa Kemiri Kepanjen, Fokus 500 Bidang Pada Lahan Pemukiman

“Kami selaku kuasa hukum tergugat, berharap agar putusan dari majelis hakim nanti memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta yang sudah terungkap dalam persidangan”, tuturnya.

Ditempat terpisah M. Fiki Fendi SH Selaku kuasa penggugat, menjelaskan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk berdamai sebelum ada keputusan dari majelis hakim .

“Hasil sidang pada hari ini, dari keterangan saksi-saksi tergugat secara umum normatif, dari pihak kami sepanjang bisa berdamai, tetap membuka peluang tersebut sebelum ada keputusan tetap dari majelis hakim”, terangnya.(red*)

Berita Terkait

Program PTSL 2026 Desa Kemiri Kepanjen, Fokus 500 Bidang Pada Lahan Pemukiman
Garda Depan Transparansi PTSL 2026, Pokmas Desa Kranggan Malang Tegas Patuhi SKB Tiga Menteri
Antusiasme Warga Dalam Program PTSL 2026 Desa Tumpang Malang Target Kuota 500 Bidang
PTSL 2026 Desa Gampingan Kebut Validasi 700 Berkas, Target 1000 Bidang Masuk BPN Juli Ini
Kabar Baik Buat Warga Tempursari Malang: 1.500 Bidang Tanah Siap Disertifikasi Lewat PTSL 2026
Menuju ‘Desa Lengkap’, Desa Banjarejo Targetkan 1.000 Bidang Tanah Tersertifikasi di PTSL 2026
Bedah Infrastruktur Pasuruan, Potret.net Hadirkan Komisi III DPRD dalam Podcast Eksklusif ‘Jawara’
Sasar 1.200 Bidang Tanah, Desa Masaran Munjungan Targetkan Jadi ‘Desa Lengkap’ PTSL

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:28 WIB

Program PTSL 2026 Desa Kemiri Kepanjen, Fokus 500 Bidang Pada Lahan Pemukiman

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:17 WIB

Antusiasme Warga Dalam Program PTSL 2026 Desa Tumpang Malang Target Kuota 500 Bidang

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:01 WIB

PTSL 2026 Desa Gampingan Kebut Validasi 700 Berkas, Target 1000 Bidang Masuk BPN Juli Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:51 WIB

Kabar Baik Buat Warga Tempursari Malang: 1.500 Bidang Tanah Siap Disertifikasi Lewat PTSL 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:24 WIB

Menuju ‘Desa Lengkap’, Desa Banjarejo Targetkan 1.000 Bidang Tanah Tersertifikasi di PTSL 2026

Berita Terbaru