Pasuruan, Harianjatim.id – Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik ahli waris almarhum Marjaman yang disangkakan kepada saudara ES dalam pembuatan sertifikat hak milik resmi digugat oleh Kandar (ahli waris).
Melalui kuasa hukumnya Dwi Indrotito Cahyono SH.MM yang berkantor pada Kantor Hukum Yustisia Indonesia (KHYI) Malang, resmi melayangkan Surat Somasi kepada ES anak kandung Siti Arofah (anak angkat dari Alm.Marjaman) yang beralamatkan di Dusun Bakalan Rt.02 Rw.01 Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Menurut keterangan Dwi indrotito Cahyono mengaku bahwa sudah melayangkan Somasi kepada ES, mempertanyakan proses pembuatan sertifikat hak milik atas nama ED, dasarnya itu apa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak mempersoalkan penerbitan sertifikat, tapi mempertanyakan dasarnya itu apa, saya menduga bahwa penerbitan sertifikat atas nama ES dilakukan dengan cara melawan hukum”, ungkapnya. Senin, 16/06/2025
Almar juga menambahkan bahwa diduga adannya tindak pidana penyerobotan tanah milik kliennya (warisan Alm. Marjaman) yang diduga dilakukan oleh saudara ES dalam pembuatan sertifikat.
“Saudara ES dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM) tersebut, diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah milik klien kami (warisan alm. Marjaman), kami akan menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata”, tegasnya.
Selanjutnya Kepala Desa Gajahrejo, Kasiono saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, menyampaikan sudah berusaha melakukan mediasi sebatas kewenangan kami selaku Pemerintah Desa.
“Kami selaku Pemerintah Desa Gajahrejo, hanya bisa memberikan keterangan sebatas yang kami ketahui saja, melalui dokumen yang ada di letter C, selebihnya kalau masuk ke dalam ranah persoalan yang dipermasalahkan, saya tidak berani masuk terlalu jauh”, jelasnya. (Red*)









