Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Gajahrejo, Purwodadi Oleh ES, KHYI Resmi Layangkan Somasi

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Objek yang diperkarakan, terletak di Dusun Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi. (Dok.Harianjatim.id)

Objek yang diperkarakan, terletak di Dusun Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi. (Dok.Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik ahli waris almarhum Marjaman yang disangkakan kepada saudara ES dalam pembuatan sertifikat hak milik resmi digugat oleh Kandar (ahli waris).

Melalui kuasa hukumnya Dwi Indrotito Cahyono SH.MM yang berkantor pada Kantor Hukum Yustisia Indonesia (KHYI) Malang, resmi melayangkan Surat Somasi kepada ES anak kandung Siti Arofah (anak angkat dari Alm.Marjaman) yang beralamatkan di Dusun Bakalan Rt.02 Rw.01 Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

Menurut keterangan Dwi indrotito Cahyono mengaku bahwa sudah melayangkan Somasi kepada ES, mempertanyakan proses pembuatan sertifikat hak milik atas nama ED, dasarnya itu apa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak mempersoalkan penerbitan sertifikat, tapi mempertanyakan dasarnya itu apa, saya menduga bahwa penerbitan sertifikat atas nama ES dilakukan dengan cara melawan hukum”, ungkapnya. Senin, 16/06/2025

Baca Juga :  Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Almar juga menambahkan bahwa diduga adannya tindak pidana penyerobotan tanah milik kliennya (warisan Alm. Marjaman) yang diduga dilakukan oleh saudara ES dalam pembuatan sertifikat.

“Saudara ES dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM) tersebut, diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah milik klien kami (warisan alm. Marjaman), kami akan menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata”, tegasnya.

Baca Juga :  Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Selanjutnya Kepala Desa Gajahrejo, Kasiono saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, menyampaikan sudah berusaha melakukan mediasi sebatas kewenangan kami selaku Pemerintah Desa.

“Kami selaku Pemerintah Desa Gajahrejo, hanya bisa memberikan keterangan sebatas yang kami ketahui saja, melalui dokumen yang ada di letter C, selebihnya kalau masuk ke dalam ranah persoalan yang dipermasalahkan, saya tidak berani masuk terlalu jauh”, jelasnya. (Red*)

Berita Terkait

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi
Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan
PKDI Gresik Juara Grup Usai Libas PKDI Sidoarjo 6-1, Lolos ke Babak 12 Besar
Modus “Motor Bermasalah”, Komplotan Pemeras di Pasuruan Kepergok Tim URC Saat Beraksi
Kakek Asal Lumbang Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan, BB Disembunyikan di Gorden Rumah
Dua Bulan Naik Sidik, Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Cerai SRD di Pasuruan Masih Bebas Berkeliaran
DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Resmi Umumkan Pembekuan Seluruh Kegiatan Lapangan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:30 WIB

BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:32 WIB

PKDI Gresik Juara Grup Usai Libas PKDI Sidoarjo 6-1, Lolos ke Babak 12 Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:43 WIB

Modus “Motor Bermasalah”, Komplotan Pemeras di Pasuruan Kepergok Tim URC Saat Beraksi

Berita Terbaru