Pasuruan, Harianjatim.id – Dugaan praktek penangkapan dan pelepasan (tangkap-lepas) dalam kasus tindak pidana narkotika kembali mencuat di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Kasus ini melibatkan dua remaja warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, berinisial YG dan CP, yang ditangkap petugas pada Rabu (2/9/2026).
Keluarga terduga tersangka membenarkan adanya penangkapan terhadap YG dan CP. Pasca penangkapan tersebut, Kepala Desa Gerbo ST, mendatangi Unit II Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk menindaklanjuti proses hukum yang menjerat kedua warganya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi dari warga setempat, penangkapan tersebut tidak menyertakan barang bukti narkotika, melainkan hanya alat isap (bong).
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan kesepakatan pengondisian perkara dengan nilai nominal Rp50 juta agar kedua tersangka dapat diarahkan ke jalur rehabilitasi.
Pada Jumat sore, Kepala Desa ST bersama orang tua para terduga tersangka dikabarkan kembali mendatangi Mapolres Pasuruan untuk menyelesaikan kesepakatan yang sebelumnya dirancang pada Kamis.
Seorang pejabat Pemerintah Desa Gerbo yang meminta identitasnya dirahasiakan, sekaligus merupakan kerabat YG, mengonfirmasi adanya alokasi dana sebesar Rp50 juta untuk pengondisian kasus tersebut agar dapat dilanjutkan ke tahap rehabilitasi.
Fenomena ini pun memicu pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus narkoba yang dinilai kerap melibatkan transaksi finansial.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan ini, pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan belum memberikan keterangan resmi secara terperinci dan mengarahkan media untuk datang langsung ke Kantornya. Jum’
”Silakan datang ke kantor saja Pak, konfirmasi secara langsung ke unit yang menanganinya,” ujar salah satu anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan saat dihubungi. (Red*)









