Pasuruan. Harianjatim.id – Karena tidak ada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pusat Jajanan Rakyat Purwosari (Jarwo) resmi di tutup Dinas Perdagangan Kabupaten Pasuruan. Informasinya, terhitung mulai 2024 hingga saat ini, Pasar Jarwo belum menyetorkan PAD.
Sebelumnya, pihak Disperindag Kabupaten Pasuruan melalui Kepala Pasar dan UPT Pasar Kabupaten Pasuruan, sudah memberi kabar dan menyebar surat pemberitahuan soal Pasar Jarwo akan di tutup pada hari Senin, 29/06/2026.
Sempat ada pro dan kontra setelah ada penutupan kemarin, Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Bersama jajarannya datang kembali ke Pasar Jarwo, Purwosari untuk menjelaskan duduk perkara dan apa saja rencananya ke depan agar Pasar Jarwo bisa lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, H. Taufiqul Ghoni dalam kunjungan kerjanya di Pasar Jarwo Purwosari menjelaskan kepada awak media, setelah kami melakukan pendataan bahwa selama ini pengelolaannya tidak maksimal dan tidak bisa memunculkan PAD, maka kami menerbitkan surat penutupan dan kita kembalikan ke masyarakat.
“Kami sudah melakukan pendataan bahwa pengelolaan Pasar Jarwo tidak maksimal dan tiidak bisa memunculkan PAD bagi Pemerintah Daerah, maka dari itu kami lakukan penutupan”, ungkapnya. Selasa, 30/06/2026
Maka dari itu, ini harus ditertibkan dan ditata ulang kembali, serta melakukan perbaikan agar pengelola yang sudah ada lebih maksimal dalam pengelolaannya, lebih besar penghasilannya, goalnya kesejahteraan masyarakat juga ikut meningkat.
“Setelah nantinya dilakukan perbaikan, saya berharap ke depan, pengunjung bisa tertarik untuk menikmati fasilitas yang telah disediakan di sini, makanya harus ditata ulang, kita bisa lihat di sini banyak pabrik dengan ribuan karyawan dan itu harus di manfaatkan bagaimana caranya kita menarik pengunjung untuk meningkatkan pendapatan”, tuturnya. (Red*)









