Sidang Praperadilan di PN Sidoarjo Dinilai Janggal, Larangan Publikasi oleh Hakim Picu Dugaan Negatif

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, Harianjatim.id — Proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh Irwan Darmawansa Bin Misari terhadap Polresta Sidoarjo kini tengah menjadi sorotan publik. Sidang yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Senin, 21 Juli 2025 pukul 10.21 WIB, dengan agenda pengajuan kesimpulan dari kedua belah pihak, justru memunculkan tanda tanya besar terkait integritas dan transparansi proses hukum yang berlangsung.

Joko Handoyo, S.H., kuasa hukum dari pihak Pemohon, secara tegas menyampaikan kejanggalan yang ia nilai cukup serius dalam jalannya sidang praperadilan ini.

“Kami menduga kuat ada skenario yang tidak sehat dalam proses ini. Lihat saja saat sidang pertama Rabu (2/7/2025) ditunda selama dua minggu hanya karena alasan administratif — belum adanya Surat Perintah Tugas dari Kapolresta Sidoarjo. Tapi siangnya, pukul 13.30 WIB, keluarga Pemohon malah mendapat kabar Irwan Darmawansa telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini jelas tidak menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Joko pun menegaskan bahwa gugatan praperadilan telah didaftarkan secara resmi pada 18 Juni 2025 dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2025/PN.Sda. Oleh karena itu, tindakan pelimpahan berkas perkara oleh pihak termohon justru dianggap melecehkan proses hukum yang sah.

Namun tak hanya soal penundaan yang janggal, suasana sidang kali ini juga diwarnai dengan kontroversi baru: Hakim yang menangani perkara ini memberikan larangan kepada jurnalis untuk membagikan dokumentasi sidang melalui media sosial. Meski sidang dinyatakan terbuka, arahan ini justru dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers.

Baca Juga :  Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

Seorang jurnalis yang hadir langsung di lokasi, ARIP, selaku Kepala Perwakilan Jawa Timur dari salah satu media nasional, mengaku kecewa dan mengkritik keras sikap hakim tersebut.

“Ini sidang terbuka, bukan tertutup. Hak publik untuk tahu! Apalagi kami ini jurnalis, bekerja menyampaikan fakta ke masyarakat. Kalau dilarang unggah di media sosial, ini sama saja mencoba membungkam ruang demokrasi digital,” tegasnya.

ARIP juga menyinggung fenomena keadilan yang kerap muncul dari keberanian publikasi.

“Zaman sudah berubah. Era digitalisasi membuat keadilan lebih mudah dicapai justru karena keterbukaan informasi. Banyak kasus besar yang akhirnya ditindaklanjuti karena publik berperan aktif lewat media sosial. Istilahnya ‘No Viral, No Justice’ Kalau kita bungkam, siapa yang akan kawal keadilan?” tukasnya.

Baca Juga :  Pemdes Pulerejo Bangun Drainase melalui Program BKK Jatim 2026, Dukung Aktivitas Pertanian Warga

Larangan publikasi ini sontak memicu dugaan adanya sesuatu yang ingin ditutupi dalam proses persidangan. Apalagi, sejak awal, sidang praperadilan ini sudah diwarnai oleh penundaan yang mencurigakan, ketidaksiapan termohon, hingga ketidaktransparanan terhadap publik.

Pihak awak media yang hadir berharap agar Pengadilan Negeri Sidoarjo tetap menjunjung tinggi asas peradilan terbuka, dan tidak membiarkan ruang demokrasi dan transparansi dikebiri hanya karena alasan yang tidak berdasar.

Proses hukum harus bersih, transparan, dan tidak alergi terhadap sorotan publik. Jika tidak, dugaan masyarakat akan semakin liar, bahwa ada upaya pembungkaman dan kriminalisasi tersembunyi di balik sidang ini. (Red*)

Berita Terkait

Sengketa Lahan Prasasti Cunggrang Gempol Memanas, Identifikasi BPN Batal Usai Diwarnai Keributan
Infrastruktur Pertanian Diperkuat, Desa Gedog Wetan Manfaatkan BKK Provinsi Jatim 2026 untuk Pembangunan JUT
Pemdes Pulerejo Bangun Drainase melalui Program BKK Jatim 2026, Dukung Aktivitas Pertanian Warga
Viral Keluhan Petugas Saat Amankan Aksi, BEM STIH ZAHA Tuntut Evaluasi Total Satpol PP Probolinggo
Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi
Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht
Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Mangkir saat Audiensi, Mahasiswa BEMPAS & PMII Ancam Turun Jalan
Kecewa Tak Ditemui Gubernur, Aksi Ratusan Mahasiswa Bawean di Depan Pemprov Jatim, Berujung Ricuh

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Sengketa Lahan Prasasti Cunggrang Gempol Memanas, Identifikasi BPN Batal Usai Diwarnai Keributan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Infrastruktur Pertanian Diperkuat, Desa Gedog Wetan Manfaatkan BKK Provinsi Jatim 2026 untuk Pembangunan JUT

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Pemdes Pulerejo Bangun Drainase melalui Program BKK Jatim 2026, Dukung Aktivitas Pertanian Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Viral Keluhan Petugas Saat Amankan Aksi, BEM STIH ZAHA Tuntut Evaluasi Total Satpol PP Probolinggo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi

Berita Terbaru