Pasuruan, Harianjatim.id – Jalur lintas Malang–Surabaya yang biasanya ramai, sempat menjadi ancaman mematikan bagi para pengguna jalan pada pertengahan Agustus ini. Aksi brutal sekelompok pemuda yang nekat menghadang, mengeroyok, hingga merampas harta benda pengendara akhirnya dihentikan polisi.
Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan pelaku tindak pidana pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan tersebut. Tak tanggung-tanggung, 7 orang tersangka berhasil diringkus dari 5 Lokasi Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Keberhasilan penangkapan ini dibeberkan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/08/2026), yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, Wakapolres Kompol Andy Purnomo, serta jajaran Satreskrim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rentetan Aksi Anarkis dalam Satu Malam
Aksi brutal para pelaku terjadi berturut-turut pada 10 hingga 11 Agustus 2026, menyasar para pengendara malam yang melintas di wilayah Purwosari, Pandaan, hingga Sukorejo:
Pukul 23.05 WIB (Purwosari): Teror dimulai saat seorang pengendara dihentikan paksa, dikeroyok, dan sepeda motornya dirampas.
Pukul 01.30 WIB (Lemah Abang, Sukorejo): Di depan minimarket, seorang korban dihantam di bagian kepala sebelum dua unit ponselnya digondol pelaku.
Pukul 02.00 WIB (Pandaan): Dua orang warga yang melintas menuju Surabaya dicegat, dihajar secara brutal, lalu harus merelakan motor serta ponsel mereka dibawa lari.
Pukul 03.00 WIB (Karangjati, Pandaan): Korban lain ditabrak hingga tersungkur, dipukuli, lalu diseret ke pinggir jalan. Kendaraan dan ponselnya pun raib.
Pukul 04.15 WIB (Polsek Sukorejo): Puncaknya, massa tak terkendali melakukan pengrusakan terhadap Mako Polsek Sukorejo dengan melempar batu, merusak neon box, pagar gerbang, serta dua unit kendaraan dinas Polri.
”Total ada 6 orang korban yang mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah, bahu, hingga punggung akibat ulah para pelaku,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Modus operandinya konsisten: menghadang korban di jalan, melakukan kekerasan bersama-sama, lalu merampas barang berharga.”
Dari hasil penyidikan, 7 tersangka memiliki peran terbagi yang terstruktur, mulai dari eksekutor pemukulan, joki kendaraan, perampas ponsel, hingga provokator penyerangan Mapolsek.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa deretan ponsel, sepeda motor, pakaian pelaku, serta pecahan batu yang digunakan beraksi.
Atas tindakan anarkis ini, para tersangka kini berhadapan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan. “Penyidik terus mendalami peran masing-masing dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Jules.
Menutup keterangannya, Kombes Jules mengimbau warga yang sering melintasi jalur Malang-Surabaya untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara di malam hari, serta tidak mudah terprovokasi.
”Jangan main hakim sendiri. Jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan di jalan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan Polres Pasuruan bertindak profesional dan tegas demi menjaga kondusivitas Jawa Timur,” pungkasnya. (Red*)









