Pasuruan, harianjatim.id – LSM Penjara Indonesia DPD Jawa Timur melayangkan surat mendesak kepada DPRD Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA)
Ultimatum tersebut dilayangkan menyusul merebaknya dugaan penyelewengan dana KIP Kuliah yang berawal dari aduan warga di Dusun Jambe, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Jatim, Zainul Abidin, S.H., mengungkapkan pihaknya telah menerima puluhan pengaduan dari mahasiswa penerima KIP UNUBA Bangil. Mereka mengeluhkan potongan dana bantuan yang tak sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami menemukan kejanggalan pada proses pencairan. Ada mahasiswa yang hanya menerima 30 hingga 50 persen dari haknya, bahkan ada yang belum menerima cairannya sejak semester lalu. Ini uang negara untuk mahasiswa yang membutuhkan, pengelolaannya harus transparan,” tegas Zainul, Jumat (26/9/2026).
Sebelumnya, kasus ini telah didampingi oleh Advokat dari Kantor Hukum Sahabat Lawyer Indonesia, Ernawati, S.H., berkolaborasi dengan DPD Jatim LSM Penjara Indonesia secara resmi bersurat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, perihal permohonan audensi akan tetapi ditanggapi. pada 11 Mei 2026
Selain pemotongan dana, mahasiswa juga mengaku dipaksa menyetorkan sisa dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada pihak kampus tanpa dasar tertulis yang jelas. Mahasiswa yang menggelar aksi damai untuk menuntut transparansi bahkan dilaporkan mendapat intimidasi serta ancaman pencabutan status KIP.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi X DPRD Kabupaten Pasuruan, Hj. Nurul Hidayah, menyatakan dalam audiensi pada Jumat (26/9) bahwa pihaknya akan memanggil Rektor UNUBA Bangil untuk meminta klarifikasi.
”Kami tidak akan tinggal diam, apabila terbukti ada penyalahgunaan, kami akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan merekomendasikan pemeriksaan ke Kejaksaan serta Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rektorat UNUBA Bangil belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak Media sejak Kamis (25/9/2026) melalui pesan WhatsApp maupun saluran telepon tak kunjung direspons.
LSM Penjara Indonesia memberi tenggang waktu selama 7 hari kepada DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak ada respons konkret, mereka mengancam akan menggelar aksi massa di kampus UNUBA dan Kantor DPRD Pasuruan, serta membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan Polda Jatim. (Tim/red)









