Pelaku Tindak Asusila Anak di Bawah umur, di Bangil, Akhirnya Ditangkap Polres Pasuruan

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AW (63 thn) alias Mbah Jon, Pelaku Pedofilia, saat diamankan di Mapolres Pasuruan

AW (63 thn) alias Mbah Jon, Pelaku Pedofilia, saat diamankan di Mapolres Pasuruan

Pasuruan, Harianjatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan menggelar Press Release ungkap Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur yang bertempat di Teras Gedung Wiratama Bhayangkara Polres Pasuruan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., Kamis (18/07/2024).

Pelaku yakni AW (63) alias Pak Jon, seorang Pria paruh baya yang tega mencabuli seorang anak perempuan PDA (6) yang merupakan tetangganya di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pencari Kepiting di Tambak itu diamankan Unit Reskrim Polres Pasuruan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.

Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan Evi Masruroh (26) yang merupakan ibu kandung korban kepada Polisi, sehingga Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan proses penyidikan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa terungkapanya kasus asusila ini berawal saat Ibu korban mengetahui dari saudaranya, jika anaknya tersebut telah menjadi korban pencabulan oleh AW (63) alias Pak Jon.

“Pelaku merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah Gudang kosong di Dusun Satak, Desa Manaruwi, Bangil pada tanggal 12 Juni 2024 dengan motif pelaku tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan,” terang Kasat.

Baca Juga :  Isu 'Pengondisian' Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres

Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali dengan korban yang berbeda, dan setiap usai melakukan pencabulan, AW (63) selalu memberikan uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan beberapa mainan agar para korbannya masih tetap senang dengan perbuatan pelaku.

“AW (63) mengatakan bahwa diantara tujuh korban pencabulan selain korban PDA (6), dia juga pernah mencabuli (F) anak umur 4 tahun dan (HFF) anak umur 10 tahun,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 1 (satu) unit Sepeda Angin milik Pelaku (yang digunakan untuk membonceng Korban ke Gudang kosong).
— 1 (satu) potong baju lengan pendek warna biru (milik Pelaku).
— 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu (milik Pelaku).
— 1 (satu) potong baju lengan pendek warna pink (milik Korban).
— 1 (satu) potong baju dalam warna kuning (milik Korban).
— 1 (satu) potong celana pendek warna pink (milik Korban).
–1 (satu) potong celana dalam warna pink (milik Korban).

Baca Juga :  Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

“Pelaku disangkakan Pasal 82 JO. Pasal 76E Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tutup AKP Doni. (Red*)

Berita Terkait

Isu ‘Pengondisian’ Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres
Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas
Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang
Diduga Kabur Bawa Rp1 Miliar, Owner Arisan Bodong di Pasuruan Diburu Korban dan Didesak Jadi DPO
Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol
Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban
Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 07:43 WIB

Isu ‘Pengondisian’ Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:00 WIB

Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:01 WIB

Diduga Kabur Bawa Rp1 Miliar, Owner Arisan Bodong di Pasuruan Diburu Korban dan Didesak Jadi DPO

Berita Terbaru