Pelaku Curanmor Beserta Penadahnya, Berhasil Diamankan Polsek Purwodadi 

- Redaksi

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Curanmor saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwodadi (foto: ist)

Tiga Pelaku Curanmor saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwodadi (foto: ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Unit Reskrim Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos. berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria pelaku Curanmor beserta penadahnya di sebuah warung Kopi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (21/06/2024) pukul 00.30 WIB.

Adapun identitas pelaku yakni GS (52) warga Perum Villa Jasmin blok A-4 No.2, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dan 2 (dua) orang pria selaku penadah yakni CB (50) warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo dan DY (44) warga Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Nuamirul Abidin (20) warga Jl. KH. Saman Hudi warga Kelurahan Tulangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwodadi menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Sabtu (15/06/2024) pukul 09.30 WIB, Korban dan pelaku GS (52) berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju kantor Imigrasi Malang untuk membuat paspor korban yang dijanjikan oleh GS (52) yang dimana akan selesai dalam waktu 1 hari karena mempunyai kenalan orang dalam Imigrasi.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

“Sesampainya di wilayah Dusun Parelegi, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, korban meminta untuk berhenti di Masjid Al-Hidayah untuk melaksanakan sholat Dhuhur, pada saat di parkiran Masjid tersebut, pelaku tidak ikut melaksanakan sholat karena mengaku non muslim dan akan menjaga sepeda motor serta barang-barang milik korban yang ada di dalam tas nya, selanjutnya saat korban akan memasuki Masjid, GS (52) meminta ijin meminjam sepeda motor korban untuk membeli stopmap dan akan segera kembali, tetapi sampai dengan korban selesai sholat, pelaku tidak kunjung kembali dan dihubungi tidak bisa, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi,” ucap Kapolsek.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Purwodadi berbekal informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku GS (52) di sebuah warung Kopi di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dan angggota juga berhasil mengamankan barang bukti di rumahnya berupa ijazah dan dompet yang berisi identitas korban, kemudian GS (52) memberikan keterangan bahwa sepeda motor korban dijual dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan handphone korban dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada CB (50), dan DY (44) juga berhasil diamankan oleh petugas.

“Dari hasil interogasi, CB (50) memberikan keterangan bahwa sepeda motor korban telah dijual secara terpisah di pasar loak dengan hasil penjualan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sedangkan handphone di jual ke temannya DY (44) dengan harga Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan DY (44) juga berhasil diamankan beserta barang bukti,” tandasnya.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
— 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Vario nopol W 5129 NBR.
— Dosbook handphone merk Infinix zero 30 warna sunset gold.
— 1 (satu) buah handphone merk Infinix zero 30 warna sunset gold.
— Ijasah dan dompet yang berisi identitas milik korban.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP serta pasal 480 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan serta penadah barang hasil kejahatan. (Red*)

Berita Terkait

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Berita Terbaru