Media Metropagi.id Resmi Layangkan Surat Laporan Informasi ke Satpol PP Dugaan Pelanggaran Perijinan di Meiko

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Setelah gencar memuat pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan ijin usaha Ruko Meiko Square dari Pertokoan menjadi kafe tempat karaoke yang menyediakan ladies companion (LC), kini Redaksi metropagi.id, resmi llayangkan surat laporan informasi ke Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Pertokoan Meiko Pandaan Square yang terletak di Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, awal pembangunannya di gunakan untuk Pertokoaan karena daerah tersebut tergolong daerah industri yang dekat dengan Kota Pandaan.

Namun entah mengapa sekarang dialih fungsikan lagi menjadi tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu LC bahkan kini merembet ke Pasar Desa Nogosari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena hal tersebut tidak sedikit warga setempat yang menolak bahkan setahun yang lalu tempat tersebut sempat ditutup paksa oleh warga dan Pemdes Nogosari, namun kini tempat hiburan malam yang menyediakan wanita pemandu lagu kembali dibuka bahkan lebih ramai dari sebelumnya.

Baca Juga :  Sindikat 'Suntik' LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

“Terus terang selaku warga sangat kecewa dengan Pemerintah Desa Nogosari, padahal dulu sangat getol menyerukan penutupan tempat-tempat karaoke di wilayah Desa Nogosari, sekarang kok malah seolah-olah melakukan pembiaran”, jelasnya dengan nada kesal. Jum’at, 22/08/2025

Pembina YLBH Sarana Keadilan Rakyat Pasuruan, Heri Siswanto SH. MH. Menanggapi hal tersebut seharusnya perijinan ruko-ruko dipergunakan sesuai dengan fungsinya, agar tidak melanggar aturan dari Pemerintah, sesuaiĀ  Peraturan Bupati Pasuruan Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2017. Namun kalau disalahgunakan menjadi tempat hiburan warung dan karaoke, hal tersebut melanggar aturan dan Satpol PP harus bertindak selaku penegak perda.

Baca Juga :  Infrastruktur Pertanian Diperkuat, Desa Gedog Wetan Manfaatkan BKK Provinsi Jatim 2026 untuk Pembangunan JUT

“Seharusya adanya informasi melalui pemberitaan di media metroopagi.id Satpol PP bisa langsung melakukan penindakan sebagai dasar, namun mengapa sampai saat ini Satpol PP Kabupaten Pasuruan belum melakukan penertiban, makanya hari ini kami bersama media metropagi.id melayangkan surat Informasi beserta tembusanya ke Bupati Pasuruan dan Polres Pasuruan agar segera di tindak lanjutin”, ungkapnya.

Senmentara itu, hasil investigasi awak media di Lapangan, tarif untuk room Karaoke dipatok Harga Rp. 130.000 per satu jam dengan ditemani 1 Ladies (LC) atau wanita pemandu, kalau 2 Ladies (LC) / Pemandu Lagu membayar Rp. 260.000, kalau 3 jam tinggal mengalikan untuk jamnya bebas siang dan malam hari.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Mangkir saat Audiensi, Mahasiswa BEMPAS & PMII Ancam Turun Jalan

Adanya tempat hiburan kafe, dan Room Karaoke yang menyediakan pemandu lagu tentunya, hal tersebut diduga melanggar Peraturan Bupati Pasuruan Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2017 Bagian kesebelas tertib tempat hiburan dan Keramaian Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi setiap orang dilarang menyelenggarakannya tempat usaha hiburan tanpa ijin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Nogosari, Hj. Sunariyah saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu hingga sekarang enggan memberikan klarifikasinya. (Red*)

Berita Terkait

Sengketa Lahan Prasasti Cunggrang Gempol Memanas, Identifikasi BPN Batal Usai Diwarnai Keributan
Infrastruktur Pertanian Diperkuat, Desa Gedog Wetan Manfaatkan BKK Provinsi Jatim 2026 untuk Pembangunan JUT
Pemdes Pulerejo Bangun Drainase melalui Program BKK Jatim 2026, Dukung Aktivitas Pertanian Warga
Viral Keluhan Petugas Saat Amankan Aksi, BEM STIH ZAHA Tuntut Evaluasi Total Satpol PP Probolinggo
Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi
Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!
Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht
Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Mangkir saat Audiensi, Mahasiswa BEMPAS & PMII Ancam Turun Jalan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Sengketa Lahan Prasasti Cunggrang Gempol Memanas, Identifikasi BPN Batal Usai Diwarnai Keributan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Infrastruktur Pertanian Diperkuat, Desa Gedog Wetan Manfaatkan BKK Provinsi Jatim 2026 untuk Pembangunan JUT

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Viral Keluhan Petugas Saat Amankan Aksi, BEM STIH ZAHA Tuntut Evaluasi Total Satpol PP Probolinggo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Dugaan Perselingkuhan Kades Duyung Trawas dan Penyanyi Inisial Fr Disorot, Tim Investigasi Kirim Surat Konfirmasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Berita Terbaru