Pasuruan, Harianjatim.id – Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA), terbentuk dengan harapan sebagai kelanjutan dari program PNPM, yang mempunyai nilai aset milyaran rupiah, sebagai wadah, dana eks PNPM Mandiri Perdesaan pada tahun 2021, guna peningkatan perekonomian di masyarakat pedesaan.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Mandiri diluncurkan oleh pemerintah pada Tahun 2007. Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja
Program ini resmi berakhir pada Desember 2014, dengan adanya program Dana Desa (DD), pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah sempat mengalami ketidak pastian kemana program dengan aset milyaran rupiah ini akan dilabuhkan, pada tahun 2021, Dana eks PNPM Mandiri Perdesaan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama ( Bumdesma ) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa No. 15 Tahun 2021.
Di Kabupaten Pasuruan sendiri terdapat 18 Bumdesma yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan yaitu, Purwodadi, Purwosari, Sukorejo, Gempol, Prigen, Tutur, Wonorejo, Rembang, Kejayan, Kraton, Winongan, Rejoso, Pasrepan, Lumbang, Lekok, Nguling, Puspo, dan Tosari.
Transformasi PNPM menjadi BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) Merupakan langkah untuk memperkuat peran BUMDESMA sebagai pilar ekonomi di tingkat desa melalui pemberdayaan Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ), Usaha Ekonomi Produktif ( UEP ), ditambah lagi dengan pengembangan membuka unit usaha-usaha yang bisa memberikan income plus terhadap Bumdesma itu sendiri.
Pemerintah pun memberikan dukungan dengan diberlakukannya aturan yang dituangkan di PP No. 11 Tahun 2011 tentang kewajiban setiap Desa Pendiri Bumdesma, untuk memberikan penyertaan modal/ saham yang akan dikelola oleh para pelaksana operasional Bumdesma itu sendiri, yang mana diharapkan setiap desa pendiri akan mendapatkan incam melalui PAD (Pendapatan Asli Desa).
Tapi sayang dalam pelaksanaan di lapangan, banyak ditemukan bahwa Bumdesma di Kabupaten Pasuruan, banyak yang bermasalah.
Salah satunya BUMDESMA “Purwosari Bangga” Kecamatan Purwosari, yang berlokasi di Jalan Raya Pandaan- Purwosari, tepatnya di depan Kantor Balai Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari Kabupaten pasuruan.
Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, bahwasanya pada anggaran tahun 2022, Bumdesma “Purwosari Bangga ” mengajukan pembelian untuk pengadaan alat/mesin keset yang senilai kurang lebih Rp.134 jutaan tapi sampai sekarang peruntukannya tidak jelas, manfaatnya untuk apa.
” Bumdesma Purwosari Bangga, pada tahun anggaran 2022, membuat pengadaan mesin/alat, senilai Rp.134 jutaan, tapi sampai detik ini, peruntukannya tidak jelas manfaatnya untuk apa, dan terbengkalai,” ungkapnya.
Dengan adanya mesin seharga Rp.134 jutaan, tentunya mampu untuk meningkatkan unit Kerja UMKM Bumdesma.
Di Desa Karangrejo, mesin Keset masih yang menggunakan Manual, alat Tenun dan pidangan, ini mampu menembus pasar nasional UMKM Karangrejo, klo memang mangkrak mesin yang sudah di beli, perlu di pertanyakan manajemennya, atau hanya dibuat kedok semata, untuk merajut uang Bumdesma yang cukup fantastis yang nilainya milyaran rupiah.
“Saya sangat menyayangkan kebijakan dalam pembelian alat/mesin tersebut, karena tidak ada manfaatnya dan terkesan buang-buang anggaran, dan kantor Bumdesma sering tutup, ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan, hanya bisa gigit jari, jadi pengurus Bumdesma selama ini hanya makan gaji buta, karena kinerjanya juga tidak ada buktinya,” ucapnya dengan nada kesal. Senin, 14/10/2024
Dari penelusuran awak media, saat mendatangi Kantor BUMDESMA “Purwosari Bangga”, ternyata info dari narasumber benar adanya, Kantor Bumdesma tertutup rapat. Rabu, 16/10/2024
Saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi Whatsapp, Ketua BUMDESMA “Purwosari Bangga”, Agus Salim menyampaikan bahwa InsyaAllah kami selalu buka kok setiap hari pak, dan jam kerja serta pelayanan juga kami laksanakan dengan semaksimal mungkin selama ini.
“insyaAllah kami buka kok, setiap hari kerja dan jam kerja, kecuali ada acara di luar dan acara ini memang acara dalam lingkup pekerjaan dan tentu melalui seizin Dewan penasihat dan Dewan Pengawas,” jelasnya. Kamis, 17/10/2024
Terkait mesin keset, proses produksinya sampai sekarang masih berjalan, dan alhamdulillah dapat menyerap tenaga dari masyarakat, Kita sewa gudang Pak Yusuf yang berada di Desa Pager, terangnya.
Dari keterangan ketua Bumdesma “Purwosari Bangga”, Agus Salim, saat awak media melakukan penelusuran, dalam tiga kali kunjungan ke Bumdesma Purwosari, tidak pernah ketemu dengan ketua Bumdesma Purwosari dan mesin pembuat keset yang berada di Desa Pager pun juga tidak jelas perkembanganya.
Hal tersebut, semakin menguatkan dugaan masyarakat, bahwa Bumdesma “Purwosari Bangga” tidak produktif. (Red*)









