Pasuruan, Harianjatim.id – Setelah viral di pemberitaan, Kedai Mak Nik yang berlokasi di Jalan Raya Pandaan- Bangil, tepatnya di Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bahwa menurut laporan dari masyarakat, menyediakan minuman beralkohol dari berbagai merk, yang diduga ilegal.
Dari penelusuran awak media, memang benar, bahwa Kedai Mak Nik menyediakan miras, meski tidak melihatkan botolnya, hanya pakai tremos yang sudah berisi oplosan miras, dan dicampur dengan es batu, pelanggan sudah tau bahwa itu adalah miras.
Dari pemberitaan sebelumnya yang viral, bahwa Kedai Mak Nik adakan Pesta, DJ Party, sudah terendus bahwa kedai tersebut, menyediakan minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam menjaga Siskamtibmas di wilayah hukumnya agar tetap kondusif, Kapolsek Pandaan, Kompol Bambang Sucahyono bersama jajarannya, segera menggelar operasi atau razia.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pandaan, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi Kedai Mak Nik.
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Pandaan, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, yang akhirnya berhasil menemukan puluhan barang bukti minuman keras beralkohol tanpa izin dari berbagai merk, sebanyak 48 (Empat Puluh Delapan) botol. Selanjutnya puluhan botol miras tersebut disita dan diamankan ke Polsek Pandaan.
“Adapun barang bukti miras yang berhasil disita dan diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Pandaan, yaitu, 12 (dua belas) Botol Beer Singaraja, 12 (dua belas) Botol Miras Alexis, dan 24 (dua puluh empat) Botol miras Api Din,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.









