Laporan Sakdun Terkait Pengancaman dengan Sajam Mulai Diproses Polres Pasuruan 

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Laporan masyarakat atas nama Sakdun terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) akhirnya mulai diproses oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan.

Sakdun selaku pelapor bersama dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pasuruan. Rabu, 4/3/2026

Usai menjalani pemeriksaan, Sakdun mengungkapkan harapannya agar laporan yang dilayangkannya dapat segera ditindaklanjuti. Ia mengaku masih merasa terancam.

“Barusan saya dan dua saksi sudah diperiksa, Mas. Saya berharap segera diproses karena saya merasa terancam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sakdun menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya. “Tadi saya terangkan apa adanya, tanpa mengurangi atau menambahi. Waktu itu saya diancam menggunakan arit, bahkan sempat diplak (dipukul),” imbuhnya.

Sementara itu, Dorry Eko S, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pasuruan yang turut mengawal kasus ini, juga berharap Polres Pasuruan dapat menangani perkara ini dengan serius.

Baca Juga :  Isu 'Pengondisian' Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres

“Sakdun merasa terancam, Mas. Kami khawatir terjadi sesuatu padanya. Kami berharap proses hukum bisa berjalan cepat, mengingat keselamatan Sakdun juga terancam,” tutup Dorry.

Perlu diketahui, peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman ini terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di halaman rumah Sakdun yang beralamat di Dusun Mendel, Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Winongan Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan. Perkara ini dijerat dengan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Kasus tersebut kini mulai ditangani di tingkat Mapolres Kabupaten Pasuruan. (Red*)

Berita Terkait

Isu ‘Pengondisian’ Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres
Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas
Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang
Diduga Kabur Bawa Rp1 Miliar, Owner Arisan Bodong di Pasuruan Diburu Korban dan Didesak Jadi DPO
Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol
Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban
Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 07:43 WIB

Isu ‘Pengondisian’ Kasus Narkoba Rp.50 Juta Mencuat di Pasuruan, Kades Gerbo Ikut Datangi Polres

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:00 WIB

Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:01 WIB

Diduga Kabur Bawa Rp1 Miliar, Owner Arisan Bodong di Pasuruan Diburu Korban dan Didesak Jadi DPO

Berita Terbaru