Laporan Sakdun Terkait Pengancaman dengan Sajam Mulai Diproses Polres Pasuruan 

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Laporan masyarakat atas nama Sakdun terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) akhirnya mulai diproses oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan.

Sakdun selaku pelapor bersama dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pasuruan. Rabu, 4/3/2026

Usai menjalani pemeriksaan, Sakdun mengungkapkan harapannya agar laporan yang dilayangkannya dapat segera ditindaklanjuti. Ia mengaku masih merasa terancam.

“Barusan saya dan dua saksi sudah diperiksa, Mas. Saya berharap segera diproses karena saya merasa terancam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sakdun menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya. “Tadi saya terangkan apa adanya, tanpa mengurangi atau menambahi. Waktu itu saya diancam menggunakan arit, bahkan sempat diplak (dipukul),” imbuhnya.

Sementara itu, Dorry Eko S, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pasuruan yang turut mengawal kasus ini, juga berharap Polres Pasuruan dapat menangani perkara ini dengan serius.

Baca Juga :  Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

“Sakdun merasa terancam, Mas. Kami khawatir terjadi sesuatu padanya. Kami berharap proses hukum bisa berjalan cepat, mengingat keselamatan Sakdun juga terancam,” tutup Dorry.

Perlu diketahui, peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman ini terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di halaman rumah Sakdun yang beralamat di Dusun Mendel, Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Winongan Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan. Perkara ini dijerat dengan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Kasus tersebut kini mulai ditangani di tingkat Mapolres Kabupaten Pasuruan. (Red*)

Berita Terkait

Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis
Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Berita Terbaru