Kuasa Hukum Korban Mendesak Polres Pasuruan Segera Tangkap Pelaku Beserta Penadah Penggelapan Mobil

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Kasus penggelapan mobil rental jenis Toyota Rebon milik Rosnelli warga Surabaya yang diduga digadaikan EK (38) warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan yang dilaporkan di Polres Pasuruan dengan tanda laporan : STTLPM/513/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan, tanggal 18 Desember 2025.

Kini kasusnya masih didalami Satreskrim Polres Pasuruan, dari informasi berhasil dihimpun oleh awak media di Polres Pasuruan menyebutkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan atas keterlibatan Terduga Kades Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, untuk diperiksa seputar kasus dugaan penggelapan mobil rental.

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

“Memang benar, penyidik memberitahukan kami bahwa kepala Desa Kluwut MYH dipanggil untuk dimintai keterangan, karena beberapa waktu yang lalu kami sudah menyerahkan bukti struk transfer penebusan mobil dengan bahasa nitip nominal sebesar 60.000.000 atas nama MYH,”ujar kuasa hukum korban Heri Siswanto, SH.MH. ke awak media. Jumat (06/03/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikonfirmasi beberapa hari yang lalu “MHY” membenarkan pemangilan dirinya dari Polres Pasuruan.

“Iya benar kalau soal kasus mobil saya hanya sebatas menemukan antara pemilik dengan pihak yang menyewa,” jelas MYH, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Lebih lanjut Heri Siswanto dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat  mengatakan, dirinya mendesak pihak kepolisian Polres Pasuruan untuk secepatnya menangkap pelaku penggelapan mobil milik klien klienya termasuk penadah dimana beberapa hari yang lalu klien kami disuruh menebus mobil nya sebesar Rp. 60.000.000.

“Ini modus tindak kejahatan tergolong baru dimana mobil disewa dengan jangka waktu yang panjang, namun ujung-ujungnya digadaikan ke pihak ketiga dan pemilik dihubungi seseorang perantara dan disuruh menebus mobilnya sendiri dan hal ini sudah termasuk dalam kejahatan terorganisir, untuk itu kami meminta dengan hormat pihak penyidik untuk lebih jeli dalam membongkar kasus yang dialami klien kami,”tegasnya Heri Siswanto

Baca Juga :  Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Diketahui adapun unsur-Unsur Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 KUHP)
Seseorang dianggap melakukan penadahan jika:
Membeli, menyewa, menerima gadai, menyimpan, atau menjual barang yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan.

Patut diduga/diketahui: Pelaku tidak perlu tahu pasti kejahatan aslinya, namun patut menduga (curiga) barang tersebut hasil kejahatan, misalnya harga yang tidak wajar atau transaksi mencurigakan. (Tim/Red)

Berita Terkait

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Berita Terbaru