Korban Pengeroyokan di Alun-alun Bangil Ternyata Dibawah Umur, Polres Pasuruan, Harusnya Segera tangkap Pelaku

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

N  (16 thn) yang jadii korban pengeroyokan di Alun-alun Bangil (Dok. Harianjatim.id)

N (16 thn) yang jadii korban pengeroyokan di Alun-alun Bangil (Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Viralnya video aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang di alun-alun Bangil, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang terjadi beberapa hari yang lalu, ternyata korban diketahui tergolong masih dibawah umur.

Hal ini terungkap setelah korban N (16 thn) mengutarakan ke awak media kronologi sebenarnya kejadian sebelum aksi pengeroyokan terjadi, awalnya saya bersama ibu NAF inisial, ditawarin makelar yang saat ini salah satu terduga pelaku SM inisial untuk menyewa lapak di dalam alun-alun Bangil senilai 22.000.000 pertahun dan saya pun sepakat dengan mentransfer sesuai dengan nominal dan hal ini dituangankan dalam perjanjian bersama.

“Singkatnya, setelah saya mendatangani perjanjian dan memberikan uang senilai 22.000.000, kami memulai usaha menyewakan mobil mainan, namun belum berjalan lama, kami selalu di gangguan dan selalu ada kata-kata yang tidak mengenakan dari sesama pemilik usaha yang sama-sama, menyewakan mobil-mobilan, mereka selalu memprovokasi, diantaranya jika mobil-mobilan yang kami sewakan bukan pengeluaran terbaru,”ungkap N kepada awak media.

Lebih lanjut N memaparkan dan pada hari saat kejadian ibu saya di olok-olok salah satu terduga pelaku pengeroyokan dengan hal yang tak pantas diutarakan, saya sebagai anak tidak terima, cekcok pun tak dapat dihindari namun tiba-tiba salah satu terduga pelaku SM inisial memukul saya dan setelah itu teman-temannya juga ikut memukuli saya.

“Ketika saya memulai usaha, mereka salah satu (pelaku) sepertinya tidak senang dan selalu ada gangguan dan sempat melarang saya untuk menyewakan mainan, lah kami sudah membayar sewa lapak kok dilarang dan hal tersebut tidak kami hiraukan, kami tetap saja menyewakan mainan, tetapi mereka tetap mengolok-olok dengan mengatakan, kok mau ditipu sampai senilai 22.000.000 oleh penjual dan pengurus paguyuban, serta menghina ibu saya, dan disaat saya melakukan pembelaan tiba-tiba saya dikeroyok tiga orang dan saya sempat menjalani perawatan di rumah sakit umum Bangil, karena kepala, dada serta kaki mengalami luka-luka,”tukas N.

Baca Juga :  Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Sementara itu kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H, M.H. menyayangkan tindakan Polres Pasuruan dalam menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan terhadap anak di alun – alun Bangil pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 terbitkan LPM, padahal alat bukti permulaan sudah ada dan cukup untuk menindak tegas para pelakunya bahkan video pada waktu terjadinya peristiwa tersebut sudah viral dan beredar di Medsos.

Baca Juga :  Sindikat 'Suntik' LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

“Selain itu yang janggal menurut kami, pihak Polres Pasuruan mengeluarkan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) seperti dengan Nomor. LPM/259/VII/2024/SPKT POLRES PASURUAN. Seharusnya pihak Kepolisian menerbitkan Laporan Polisi (LP) bukan (LPM) karena pelakunya sudah jelas, vidio bukti pengeroyokan juga ada dan korban juga sempat dirawat di rumah sakit, kami berharap pihak Polres Pasuruan, segera menangkap pelaku pengeroyokan demi tegaknya hukum karena korban merupakan anak di bawah umur,”tegasnya. Senin (29/07/2024)

Sayang hingga berita ini ditayangkan Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. Saat dimintai keterangan awak media melalui pesan singkat WhatsApp enggan membalas terkait hal ini. (Red)

Berita Terkait

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!
Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan
Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar
Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat
Modal Kunci T Rusak Stang Scoopy, Aksi Pencuri di Parkiran Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari
Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas
Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Modal Kunci T Rusak Stang Scoopy, Aksi Pencuri di Parkiran Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari

Berita Terbaru