Pasuruan, Harianjatim.id – Menangapi pengaduan warga Kecamatan Winongan tentang kebijakan Dinas SDA seolah-olah ada tendensi main dengan pihak ketiga.
Dari sekian banyak aduan bangunan liar kenapa hanya satu milik H. Kolid yang diberi Surat Peringatan, lainya kenapa tidak ?
Maraknya bangunan liar yang berada di sepadan saluran tersier di wilayah Kecamatan Winongan masih bediri kokoh Tanpa ada penindakan dari Dinas Sumber Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut warga Winongan adanya bangunan liar di sepadan saluran tersier yang juga mengambil aset tanah milik pemerintah semakin merajarela karena tidak adanya tindakan tegas dari Dinas terkait dan diduga ada permainan.
Dari informasi yang diperoleh media adanya bangunan liar di sepadan tersier ( irigasi) diduga ada transaksional atas penempatan kios- kios di sepadan irigasi Kecamatan Winongan dengan oknum pemerintahan Desa.
Kabid Dinas SDA enggan menemui warga serta awak media saat akan di konfirmasi soal kebijakan dalam melakukan tindakan yang dianggap tidak adil bahkan terkesan ada titipan dari pihak ketiga, dengan alasan sibuk,” katanya. Jum’at, 18/7/2025
Sebelumnya Kabid SDA Widya menyarankan kepada warga agar membuat aduan jika ada bangunan liar di sepadan saluran irigasi di wilayah Winongan secara tertulis dan detail namun hingga sampai surat aduan kedua dilayangkan ke Dinas SDA tak menggubris sama sekali,” jelas warga Winongan.
Sudah jelas Perda Kabupaten Pasuruan no. 3 tahun 2012 tentang irigasi : Pasal 58 huruf b dan g soal bangunan diatas irigasi serta menjaga kelestarian air irigasi tapi Dinas SDA tidak pernah menindak,”ada apa ?
Merasa diperlakukan tidak adil oleh Dinas Sumber Daya Air, H. Kholiq mengadu kepada anggota DPRD Komisi II Kabupaten Pasuruan yang di temui H.Misto Leo Faisal, dan berjanji untuk segera melakukan sidak ke Lokasi dan Dinas terkait.
“Baik kami akan melakukan Sidak bersama Dinas SDA/TR Kabupaten Pasuruan, terkait maraknya bangunan liar di saluran tersier Winongan”, tegas H. Misto dari Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan. (Red*)









