Kasus Pengeroyokan Anak di Sukorejo, Penyidik Unit 1 Pidana Umum, Periksa Dua Korban dan Satu Saksi

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Korban bersama saksi didampingi Kuasa Hukumnya saat berada di depan ruang pemeriksaan Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Pasuruan  (Dok.Harianjatim.id)

Kedua Korban bersama saksi didampingi Kuasa Hukumnya saat berada di depan ruang pemeriksaan Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Pasuruan (Dok.Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Proses hukum terkait kasus pengeroyokan anak di Dusun Krangking krajan, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, oleh tetangga desanya, sudah mulai berjalan.

Penyidik hari ini memanggil dua korban Rc (18 tahun) dan Fr (18 tahun) serta satu
saksi Al (18 tahun) untuk diperiksa lebih lanjut, dalam pengembangan kasus pengeroyokan tersebut.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Kedua korban dan saksi diperiksa langsung oleh Penyidik Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pasuruan. Selasa, 07/01/2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Penyidik Unit 1 Pidum, Femas menyampaikan bahwa kedua korban sudah menjelaskan secara detail terkait kejadian tersebut, tinggal saksi yang belum kami periksa, karena kami ada tugas lain.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

“Kedua korban sudah menjelaskan kronologi kejadian secara gamblang, untuk saksi belum sempat kami periksa, rencana besok akan kami periksa bersama dua korban lainnya”, ucapnya.

Selanjutnya, Andreas Wuisan dari LBH Mukti Padjajaran, selaku kuasa hukum dari korban juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua kliennya berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

“Pemeriksaan berjalan cukup lancar, keterangan korban memang dikeroyok, sebenarnya korban ada 5, tapi yang satu waktu dipukul ngeles jadi nggak kena dan menjadi saksi saja, jadi korban berjumlah empat orang”, ungkapnya.

Perkara ini sudah jelas kok dan tetap ditindaklanjuti, kami akan kawal kasus ini sampai selesai, tegasnya. (Red*)

Berita Terkait

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!
Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan
Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi
Terbukti Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Warga Gerbo Divonis 5 Bulan Penjara
Terduga Pelaku Pembacokan di Purwosari Resmi Ditahan, Polisi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Selasa, 21 April 2026 - 12:54 WIB

Ayah Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Purwodadi ke Polres Pasuruan

Senin, 20 April 2026 - 12:12 WIB

Biadab! Kakek di Purwodadi Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Warga Geram Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Siasat “Es Batu & Air Panas” Terbongkar: Polres Pasuruan Gulung Sindikat Suntik LPG Subsidi

Berita Terbaru