Gelar Operasi Cipkon, Polsek Purwodadi, Ungkap Peredaran Miras Tanpa Izin

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka IS (29 thn) penjual miras, saat diamankan di Mapolsek  Purwodadi (foto: ist)

Tersangka IS (29 thn) penjual miras, saat diamankan di Mapolsek Purwodadi (foto: ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Unit Reskrim Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos. berhasil mengungkap kasus penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin di sebuah rumah di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (24/05/2024).

Dalam hal ini, Polsek Purwodadi berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang merupakan penjual minuman beralkohol tersebut, dia adalah seorang pria berinisial IS(29) warga Dusun Banjiran, Desa Banjiran Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwodadi menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual minuman keras beralkohol di wilayah Kecamatan Purwodadi.

Selanjutnya Kapolsek Purwodadi bersama anggota unit Reskrim Polsek Purwodadi melakukan penyelidikan ke lokasi dan kemudian mendatangi rumah pelaku serta melakukan penggeledahan ternyata benar ditemukan beberapa botol minuman beralkohol merk “Bintang” dengan jumlah 9 (sembilan) botol kecil dan minuman beralkohol jenis arak sejumlah 10 (sepuluh) botol.

“Menurut keterangan dari pelaku, minuman beralkohol tersebut dijual hanya di wilayah kampungnya saja, selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Purwodadi untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya. (Red*)

Berita Terkait

Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol
Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban
Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi
Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis
Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu
Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras
Gerebek “Gudang” Pil Koplo di Sukorejo: Polres Pasuruan Sita 100 Ribu Butir Obat Terlarang
Isu Restorative Justice Kasus Pembacokan Purwosari Menyeruak, PUSAKA: Jangan Ciderai Supremasi Hukum!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:53 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:55 WIB

Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Tiga Lokasi dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Berita Terbaru