Serang Banten, Harianjatim.id – Polemik kasus perdata antara Lembaga Musyawarah Adat Suku Komoro (Lemasko) dan Masyarakat 5 Kampung Suku Komoro (Daskam) sebenarnya sudah inkra atau selesai.
Hal tersebut dijelaskan melalui pernyataan dari Fanny Elke Matindas sebagai Kuasa Hukum Lemasko (Lembaga Musyawara Adat Suku Kamoro) dan Masyarakat 5 Kampung Suku Kamoro (Daskam) mengatakan bahwa Perkara No 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi Adalah Perkara Perdata yg kami menangkan di Pengadilan Negeri Cibinong pada Tahun 2017. Senin, 25 februari 2025
dan kami dari pihak Penggugat menang “ingkra” yang herannya Pihak Pengadilan Negeri Serang Banten kok bisa percaya kepada orang-orang yg bukan pemenang kasus no 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya pihak Pengadilan Negeri Serang cek dulu kebenaran dan keabsahan berkas-berkas dari mereka pihak yg mengatasnamakan sebagai mengajukan untuk konstetering di lokasi PT Krakatau Steel.”ucap Fanny.
Fanny menambahkan, sebagai Kuasa Hukum Lembaga Musyawara Adat Suku Kamoro yg resmi dan juga kuasa hukum masyarakat 5 kampung suku kamoro (daskam) sangat keberatan dengan sikap dari pihak Pengadilan Negeri Serang Banten, tegasnya.
Seharusnya jika ada yang datang ke Pengadilan Negeri Serang Banten, pihak Pengadilan harus menguji keabsahan dokumen jangan asal terima, hanya dengan mendengar cerita-cerita dari oknum-oknum yang ingin manfaatkan keadaan, dan yang lebih aneh lagi ada dari pihak yang kami tidak tau, mereka itu siapa belum mengetahui kebenaran kok bisa mengatakan bahwa saya telah di pecat siapa yang pecat saya..?
“Sementara itu, saya sampai saat ini masih memegang Surat Kuasa Asli dari Ketua DPA- Lembaga Musyawara Adat Suku Kamoro yang Resmi yang diakui oleh PT. Freeport sampai saat ini”, ungkapnya. (Tim/Red*)









