Fanny Elke Matindas Selaku Kuasa Hukum Lemasko Sangat Keberatan Atas Sikap dan Keteledoran PN Serang Banten

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fanny Elke Matindas sebagai Kuasa Hukum Lemasko (Lembaga Musyawara Adat Suku Kamoro) dan Masyarakat 5 Kampung Suku Kamoro (Daskam) saat berikan Pernyataan (foto : ist)

Fanny Elke Matindas sebagai Kuasa Hukum Lemasko (Lembaga Musyawara Adat Suku Kamoro) dan Masyarakat 5 Kampung Suku Kamoro (Daskam) saat berikan Pernyataan (foto : ist)

Serang Banten, Harianjatim.id – Polemik kasus perdata antara Lembaga Musyawarah Adat Suku Komoro (Lemasko) dan Masyarakat 5 Kampung Suku Komoro (Daskam) sebenarnya sudah inkra atau selesai.

Hal tersebut dijelaskan melalui pernyataan dari Fanny Elke Matindas sebagai Kuasa Hukum Lemasko (Lembaga Musyawara Adat Suku Kamoro) dan Masyarakat 5 Kampung Suku Kamoro (Daskam) mengatakan bahwa Perkara No 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi Adalah Perkara Perdata yg kami menangkan di Pengadilan Negeri Cibinong pada Tahun 2017. Senin, 25 februari 2025

Baca Juga :  Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

dan kami dari pihak Penggugat menang “ingkra” yang herannya Pihak Pengadilan Negeri Serang Banten kok bisa percaya kepada orang-orang yg bukan pemenang kasus no 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya pihak Pengadilan Negeri Serang cek dulu kebenaran dan keabsahan berkas-berkas dari mereka pihak yg mengatasnamakan sebagai mengajukan untuk konstetering di lokasi PT Krakatau Steel.”ucap Fanny.

Baca Juga :  Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Fanny menambahkan, sebagai Kuasa Hukum Lembaga Musyawara Adat Suku Kamoro yg resmi dan juga kuasa hukum masyarakat 5 kampung suku kamoro (daskam) sangat keberatan dengan sikap dari pihak Pengadilan Negeri Serang Banten, tegasnya.

Seharusnya jika ada yang datang ke Pengadilan Negeri Serang Banten, pihak Pengadilan harus menguji keabsahan dokumen jangan asal terima, hanya dengan mendengar cerita-cerita dari oknum-oknum yang ingin manfaatkan keadaan, dan yang lebih aneh lagi ada dari pihak yang kami tidak tau, mereka itu siapa belum mengetahui kebenaran kok bisa mengatakan bahwa saya telah di pecat siapa yang pecat saya..?

Baca Juga :  BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

“Sementara itu, saya sampai saat ini masih memegang Surat Kuasa Asli dari Ketua DPA- Lembaga Musyawara Adat Suku Kamoro yang Resmi yang diakui oleh PT. Freeport sampai saat ini”, ungkapnya. (Tim/Red*)

Berita Terkait

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi
Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan
PKDI Gresik Juara Grup Usai Libas PKDI Sidoarjo 6-1, Lolos ke Babak 12 Besar
Modus “Motor Bermasalah”, Komplotan Pemeras di Pasuruan Kepergok Tim URC Saat Beraksi
Kakek Asal Lumbang Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan, BB Disembunyikan di Gorden Rumah
Dua Bulan Naik Sidik, Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Cerai SRD di Pasuruan Masih Bebas Berkeliaran
DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Resmi Umumkan Pembekuan Seluruh Kegiatan Lapangan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:30 WIB

BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:32 WIB

PKDI Gresik Juara Grup Usai Libas PKDI Sidoarjo 6-1, Lolos ke Babak 12 Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:43 WIB

Modus “Motor Bermasalah”, Komplotan Pemeras di Pasuruan Kepergok Tim URC Saat Beraksi

Berita Terbaru