Diduga Oknum LSM dan Wartawan Terlibat, Bekingi Pengoplosan BBM Pertalite di Pasrepan

- Redaksi

Selasa, 9 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gudang tempat Pengoplosan BBM jenis Pertalite, di Pasrepan, Pasuruan (foto: ist)

Gudang tempat Pengoplosan BBM jenis Pertalite, di Pasrepan, Pasuruan (foto: ist)

Pasuruan, Harianjatim.id – Terkuaknya gudang tempat mengoplos BBM jenis Pertalite di tengah perkampungan di Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Diduga kuat ada keterlibatan sejumlah oknum anggota Polsek, wartawan serta LSM yang ikut membantu proses pengoplosan dan pendistribusian serta pengamanan hingga penyalahgunaan BBM oplos jenis pertalite tersebut, dan mulus tak tersentuh hukum.

Hal itu dikemukakan oleh narasumber, kepada awak media Harianjatim.id, ia mengatakan, bahwa berjalannya pelaku pengoplos BBM tersebut sejak tiga bulan terakhir. Menurutnya, pelaku dibantu oleh dua orang yang diketahui dari oknum wartawan serta LSM untuk membantu mengamankan jalannya pengiriman ke pertamini-pertamini di sekitar Kecamatan Pasrepan, Kecamatan Puspo serta Kecamatan Tosari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya mas ada oknum wartawan serta LSM. Informasi mereka dapat uang jatah bulanan serta uang tambahan transport,” ucap narasumber..

Baca Juga :  Sindikat 'Suntik' LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Lebih lanjut, dia memaparkan, tidak hanya dua oknum wartawan serta LSM yang mendapatkan jatah bulanan, Informasinya juga ada dugaan uang upeti bulanan untuk oknum Polsek Pasrepan,” tambahnya.

Diwaktu yang sama menurut narasumber lainnya, menjelaskan bahwa informasi upeti bulanan kepada oknum-oknum yang terlibat kisaran ada yang 500 ribu, ada juga yang 2 juta.

“Bervariatif, untuk upeti bulanan. Ada yang 500 ribu, ada yang 2 juta, bahkan ada yang lebih,” kata dia.

Sementara itu, salah satu oknum LSM yang diduga terlibat dalam jaringan pengoplos BBM menghubungi awak media, dalam komunikasinya ia menjelaskan, jika lokasi gudang yang dibuat produksi BBM oplos, bahan bakunya dari pertalite serta kondensat bahkan ada duga juga campuran tinner dan saat ini lokasi tersebut sudah dipindah dan sudah dibongkar.

“Itu sudah tak pindah mas semalam. Jadi lokasi gudang saat ini sudah kosong, saya suruh bongkar tadi malam. Ayo mas besok ngopi, saya kangen lama juga tak pernah ngopi dengan sampean,” ucap (D) dengan nada merayu.

Baca Juga :  Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Tak lama, kemudian (D) menghubungi kembali awqk media, melalui sambungan telephone, ia mengatakan dan berjanji akan menemuinya untuk mengklarifikasi, namun ternyata janjinya tidak ditepati, ia beralasan masih menunggu perintah bosnya atau pemilik BBM oplosan.

“Mas, masih nunggu bos e ya. Misal 1juta tidak masalah saya mintakan buat sampean. Dan tidak usah dihapus beritanya. Pokok khusus sampean,” jelas (D) melalui sambungan telepon.

Selang berapa jam kemudian, (D) menghubungi kembali awak media, ia memberitahukan, terkait ramainya pemberitaan dirinya mengaku ada kiriman berita dari salah satu anggota Polisi yang berdinas di Polda Jatim.

“Mungkin ada salah satu wartawan, yang mengirim ke salah satu anggota Polisi di Polda Jatim,” jelas (D).

Baca Juga :  Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Masih sama, orang yang disebut-sebut narasumber sebagai pemilik usaha BBM jenis oplosan (H) inisial, saat dikonfirmasi awak media dirinya enggan menjawab meski tanda baca sudah centang dua.

Disisi lain adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek dalam pengamanan pendistribusian BBM oplosan, awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaranya dengan menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pasrepan melalui pesan Whatshap, sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban darinya.

Perlu diketahui, jika mengacu kepada Perpu Cipta Kerja telah ditambahkan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan tersebut. “Selain untuk (BBM) subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan penyalahgunaan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah, itu juga termasuk akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” urainya. (Red*/tim)

Berita Terkait

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!
Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan
Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar
Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat
Modal Kunci T Rusak Stang Scoopy, Aksi Pencuri di Parkiran Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari
Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas
Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Modal Kunci T Rusak Stang Scoopy, Aksi Pencuri di Parkiran Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari

Berita Terbaru