Pasuruan, Harianjatim.id – Keluhan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, muncul karena ada dugaan pembuangan limbah Batubara yang di buang di TKD.
Dari penelusuran awak media, memang ditemukan bahwasanya ada limbah dari sisa pembakaran yang di duga limbah batubara, berwarna hitam pekat, dibuang di TKD Suodermo.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa, ini adalah tanah milik desa, yang rencananya mau dibuat pasar oleh pihak desa, tapi anehnya kok dibuangi limbah beginian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah tanah milik desa, yang rencananya mau di buat pasar, tapi anehnya kok dibuangi limbah beginian” akunya. Rabu, 29/05/2024
Lebih lanjut, warga juga mengaku keluhkan aktifitas tersebut, biasanya mereka datangnya malam hari, jam 10 malam ke atas, untuk membuang limbah yang diduga sisa pembakaran dari batubara.
“Saya dan warga sekitar, terus terang mengeluhkan aktifitas pembuangan limbah tersebut, karena berupa serbuk hitam dan sangat ringan, mudah tertiup angin, kalau anginnya pas besar, serbuknya berhamburan samapi mana-mana”, jelasnya dengan kesal.
Saat awak media konfirmasi ke Kepala Desa Sukodermo, Abdul Karim, membenarkan bahwa lahan tersebut rencananya mau dibuat pasar desa, yang dikelola oleh Bumdes dan menampik bahwasanya itu adalah limbah B3.
“Memang benar lahan tersebut, mau dibuat pasar desa yang dikelola Bumdes, saya menampik bahwa itu adalah limbah B3 (limbah batubara), itu adalah sisa pembakaran sekem, dan warga juga banyak yang minta, untuk tanamannya”, tuturnya.
Abdul karim juga menambahkan, sisa pembakaran sekem tersebut, adalah kiriman dari Nestle, kalau ada warga yang merasa keberatan, langsung hadapkan sama saya saja, karena warga juga banyak yang minta untuk tanamannya, dan untuk lebih jelasnya, anda hubungi ketua Bumdes saja,
“Sisa pembakaran dari sekem tersebut, kiriman dari Nestle, kalau ada warga yang keberatan, silahkan hadapkan langsung sama saya, karena warga juga banyak yang minta, untuk tanamannya”, tegasnya.
Dikutip dari hasil analisis yang telah dilakukan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), limbah batu bara yang tidak dikelola dengan benar dapat mencemari berbagai saluran air, air tanah, air minum, dan bahkan udara. (Red*)









