Pasuruan, Harianjatin.id – Dari hasil kesepakatan berita acara yang ditandatangani antara Inspektorat dan Pemerintah Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari bahwasannya Kepala Desa Harus mengembalikan dana ke kas Desa dalam jangka waktu 60 hari sesuai dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasuruan
Dalam pemberitaan sebelumnya dokumen tersebut dijelaskan bahwa audit dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 700.1.2.1/372/424.060/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Pemeriksaan mencakup aspek sistem pengendalian intern, penatausahaan pendapatan desa, hingga pengelolaan keuangan dan aset desa.
Pada aspek sistem pengendalian intern, tim audit mencatat sejumlah kelemahan, mulai dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, hingga sistem informasi dan komunikasi yang dinilai belum memadai. Selain itu, proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2025 disebut belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Audit juga menemukan bahwa penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 belum seluruhnya dilakukan tepat waktu. Meskipun APBDes telah mengalami dua kali perubahan, pemerintah desa disebut belum dapat menyajikan rincian perubahan anggaran kedua karena kendala administrasi yang dikaitkan dengan Sekretaris Desa dan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Pada sektor pendapatan desa, auditor mencatat adanya penerimaan Pendapatan Asli Desa dari bagi hasil pengelolaan BUMDes yang diterima secara tunai, tidak disetorkan melalui rekening bank, serta tidak dilengkapi dokumen pendukung berupa kwitansi maupun bukti penerimaan lainnya.
Sementara itu, pada pengelolaan belanja desa ditemukan sejumlah selisih administrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat perbedaan antara total pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan realisasi anggaran sebesar Rp99.352.000. Selisih tersebut berasal dari sisa uang panjar yang belum disetorkan ke Rekening Kas Desa serta dua kegiatan yang telah dicairkan namun disebut tidak direalisasikan.
Selain itu, tim audit juga mencatat adanya realisasi belanja pada beberapa kegiatan yang belum dilengkapi surat pertanggungjawaban yang lengkap dan sah senilai Rp40 juta, realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp170.150.720, serta kelebihan pembayaran pada beberapa paket pekerjaan fisik sebesar Rp43.994.210,74.
Temuan lainnya adalah adanya kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak yang belum dilaksanakan sebesar Rp23.308.623, serta administrasi penatausahaan aset desa yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Berdasarkan rekapitulasi hasil audit, pemerintah desa direkomendasikan melakukan pengembalian ke Kas Desa sebesar Rp313.496.930,74, yang merupakan akumulasi dari selisih SPP, belanja yang tidak sesuai ketentuan, dan kelebihan pembayaran pekerjaan fisik. Selain itu, terdapat kewajiban penyetoran pajak negara dan daerah sebesar Rp23.308.623.
Meski demikian, dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa seluruh hasil temuan audit telah diterima oleh pihak Pemerintah Desa Bakalan. Kedua belah pihak juga menyepakati bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Pasuruan Mukhamad Kholid, menyampaikan bahwa memang batas waktu pengembalian dana yang kita berikan yaitu 60 hari, terakhir pada hari senin tanggal 21 September 2026.
“Batas akhir pengembalian dana ke kas Desa Bakalan pada hari senin, 21 September 2026 kemarin, Kades Bakalan (Ahmad Abdulloh) pada akhir batas pengembalian hanya mampu mengembalikan 30℅ dari jumlah dana yang harus dikembalikan ke kas desa”, jelasnya. Rabu, 23/09/2026
Kholid juga menambahkan, hasil tersebut sudah kami sampaikan kepada pimpinan dan akan dilaporkan kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutedjo, untuk selanjutnya sudah bukan kewenangan kami lagi, kita hanya bisa menunggu keputusan atau kebijakan Bupati.
“Hasil sudah kami sampaikan ke pimpinan selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati, untuk kelanjutannya sudah bukan kewenangan kami lagi, kita hanya bisa menunggu keputusan dan kebijakan Bupati Pasuruan”, tutupnya. (Red*)









