Modus “Motor Bermasalah”, Komplotan Pemeras di Pasuruan Kepergok Tim URC Saat Beraksi

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patroli URC Polresta Pasuruan Kota saat gagalkan dugaan aksi Pemerasan di Panggungrejo  (foto : ist)

Patroli URC Polresta Pasuruan Kota saat gagalkan dugaan aksi Pemerasan di Panggungrejo (foto : ist)

Polresta Pasuruan, Harianjatim.id – Ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota kian sempit. Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan aksi dugaan pemerasan bermodus “pemeriksaan kendaraan” di sebuah warung di kawasan Panggungrejo, Kamis (11/6/2026) malam.

​Aksi pemerasan yang menargetkan pengendara motor ini digagalkan petugas yang sedang berpatroli tepat saat korban tengah terdesak di bawah ancaman pelaku.

​Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang melintas di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, mendadak dicegat oleh sejumlah orang tak dikenal.

​Dengan nada mengintimidasi, para pelaku menuduh sepeda motor Honda Vario milik korban bermasalah. Alih-alih menyelesaikannya di tempat, korban justru digiring ke sebuah warung di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan.

​”Di warung tersebut, korban mulai ditekan. Pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih agar ‘masalah’ motornya selesai. Jika tidak diberi, korban diancam akan diseret ke kantor polisi,” ungkap AKP Dhecky.

​Merasa terancam, korban akhirnya menghubungi rekannya untuk mengantarkan uang tunai sebesar Rp3.000.000 di dalam amplop. Anehnya, setelah uang siap, para pelaku justru mulai mengulur waktu dan menunjukkan gelagat mencurigakan.

Baca Juga :  Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

​Siasat busuk para pelaku seketika buyar. Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang tengah berpatroli rutin mencium aktivitas janggal di warung tersebut. Petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi dan berhasil membongkar praktik pemerasan yang sedang berlangsung.

​Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3.000.000 dan satu unit sepeda motor Honda Vario putih tanpa pelat nomor. Saat ini, kasus tersebut tengah didalami intensif oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Baca Juga :  Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

​AKP Dhecky menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ampun bagi pelaku premanisme di wilayahnya.

​”Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau melawan hukum, akan kami sikat tegas!” cetus AKP Dhecky.

​Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menghadapi modus serupa, baik melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat bebas pulsa di Hotline 110. (red*)

Berita Terkait

Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht
Jajaran Forkopimda Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026
Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah
BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi
Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan
Kakek Asal Lumbang Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan, BB Disembunyikan di Gorden Rumah
Dua Bulan Naik Sidik, Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Cerai SRD di Pasuruan Masih Bebas Berkeliaran
Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

Kamis, 24 September 2026 - 12:15 WIB

Jajaran Forkopimda Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:30 WIB

BEM Pasuruan Raya Gelar Demo di Polres Pasuruan, Desak Propam Polda Jatim Transparan, Terkait Kasus Kematian Widi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Berita Terbaru