Pasuruan, Harianjatim.id – Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (DPP YLBH SKR) menyoroti maraknya kendaraan bermotor yang menempelkan stiker atau logo lembaga mereka di jalanan.
Menanggapi fenomena tersebut, jajaran petinggi DPP YLBH SKR menegaskan bahwa atribut organisasi sama sekali tidak bisa digunakan sebagai “bekingan” untuk menghindari jeratan kredit macet.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Heri Siswanto, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Safii, dan Dewan Pengawas Fajar Kustanto, Kamis (28/05/2026).
Heri menjelaskan, penempelan logo atau stiker Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada kendaraan pribadi secara hukum tidak memiliki korelasi apa pun. Atribut tersebut ilegal jika dijadikan alat pelindung atau tameng dari penagihan utang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Fungsi utama YLBH SKR adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin atau marjinal yang sedang berhadapan dengan hukum. Stiker atau atribut organisasi profesi hukum tidak bisa menjadi ‘jimat’ untuk lolos dari kewajiban finansial atau penagihan utang,” tegas Heri.
Lebih lanjut, Advokat senior ini memperingatkan bahwa penyalahgunaan atribut instansi penegak hukum atau lembaga advokasi untuk menutupi wanprestasi (kredit macet) ataupun tindak pidana, dapat berdampak hukum serius. Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penipuan atau pemalsuan identitas yang diancam sanksi pidana.
”Kredit macet atau gagal bayar itu murni ranah perdata. Penyelesaian yang sah sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme resmi, seperti restrukturisasi, penjadwalan ulang (rescheduling), atau penataan kembali (reconditioning),” terangnya.
Pihak DPP YLBH SKR juga menyatakan tidak akan mentoleransi jika ada anggotanya yang terlibat dalam praktek penyalahgunaan ini. Segala bentuk pelanggaran hukum yang memanfaatkan nama lembaga di luar garis komando organisasi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi pelaku.
”Jika ada oknum yang sengaja menyalahgunakan stiker atau logo YLBH SKR untuk membekingi mobil kredit macet, itu murni ulah oknum yang ingin merusak nama baik lembaga kami. Itu di luar tanggung jawab organisasi,” lanjut Heri.
Sebagai langkah preventif dan penertiban internal, DPP YLBH SKR juga mengeluarkan kebijakan tegas terkait legalitas keanggotaan dan struktur organisasi.
”Kami ingatkan, penggunaan ID Card tanpa sepengetahuan atau tanpa tanda tangan Pembina dan Sekretaris dinyatakan tidak sah atau palsu. Selain itu, demi menjaga integritas lembaga, Divisi Perlindungan Konsumen di dalam struktur kami akan segera dibekukan,” pungkas Heri. (Red)









