Laporan Eni Warga Purwosari Terkait Dugaan Pemalsuan Keterangan Dalam Perceraiannya, Polisi Lakukan Penyelidikan

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Dalam pemberitaan sebelumnya di beberapa media online terkait kasus pemalsuan keterangan sidang perceraian Suriadi warga Dusun Pekunden, Desa Pakukerto, kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang sempat dilaporkan oleh istrinya Eni Saptarini warga Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dua bulan yang lalu pada bulan November 2025.

Eni Saptarini dengan didampingi
Kuasa Hukumnya Heri Siswanto SH.MH dan Ardi Aprilianto SH datangi polres Pasuruan (Unit Pidum) untuk memenuhi panggilan laporannya dua bulan yang lalu terkait pemalsuan keterangan yang dilakukan oleh Suriadi dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan pada 9 Februari 2025 lalu.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

Heri Siswanto SH.MH kuasa Hukum Eni Saptarini mengatakan saya datangi Polres Pasuruan Unit Pidum dalam tahap penyelidikan terkait laporan pemalsuan keterangan perceraian yang dilakukan Suriadi suami Eni Saptarini.

“Hari ini kliean kami diperiksa oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan dalam tahap penyelidikan”, jelasnya. Rabu,14/1/2026

Ia berharap bahwa Polres Pasuruan segera menaikkan ke tahap sidik dan tetapkan tersangka karena kasus ini sangat fatal, yaitu pemalsuan keterangan perceraian (alamat palsu) sang istri Eni Saptarini agar proses perceraian cepat selesai. Apalagi sudah terbit akte cerai dari Pengadilan Agama Bangil, yang tidak pernah diketahui oleh klien kami.

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Pasuruan Diduga Kirim Pesan Provokatif, Kuasa Hukum MAM Protes Keras

“Saya berharap setelah proses penyelidikan ini, segera dinaikkan ke tahap penyidikan agar bisa ditetapkan tersangkanya, karena ini fatal, pelapor tidak pernah mengetahui proses perceraiannya, tahu-tahu sudah muncul akte cerai, setelah dapat salinan putusan, baru diketahui ada dugaan pemalsuan keterangan”, ungkap Heri Siswanto. (Red*)

Berita Terkait

Tersudut dalam Kasus Pemalsuan Keterangan Alamat, Terlapor AS: “Aktor Intelektualnya SRD!”
Ilegal dan Meresahkan, Tambang Sirtu di Kertosari Digerebek, Satu Orang Diamankan Polres Pasuruan
Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa
Soroti Dugaan Manipulasi Plat Dinas Karutan Bangil, GPN-08: “Ini Pelanggaran Etika dan Integritas!”
Siasat Plat Putih di Rutan Kelas IIB Bangil: Mobil Dinas Berkedok Kendaraan Pribadi?
SKKN 3 PB KOPRI Dinilai Gagal, Tidak Ada Laporan Rinci Dan Terbuka Terkait Peruntukan Dana 600 Ribu
Dugaan Pelanggaran di Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan Pamekasan, AMI Desak IMIPAS dan Ditjenpas Jatim Bertanggung Jawab
Diduga Lamban Tangani Perkara ND, YLBH Sarana Keadilan Rakyat Ajukan Permohonan Penjelasan ke Kapolres PasuruanĀ 

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:13 WIB

Tersudut dalam Kasus Pemalsuan Keterangan Alamat, Terlapor AS: “Aktor Intelektualnya SRD!”

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:09 WIB

Ilegal dan Meresahkan, Tambang Sirtu di Kertosari Digerebek, Satu Orang Diamankan Polres Pasuruan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:03 WIB

Mobil Dinas Berubah “Identitas”, Rutan Bangil Dihujani Kritik Tajam LSM Trinusa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:09 WIB

Soroti Dugaan Manipulasi Plat Dinas Karutan Bangil, GPN-08: “Ini Pelanggaran Etika dan Integritas!”

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:37 WIB

Siasat Plat Putih di Rutan Kelas IIB Bangil: Mobil Dinas Berkedok Kendaraan Pribadi?

Berita Terbaru