Pasuruan, Harianjatim.id – Dalam pemberitaan sebelumnya di beberapa media online terkait kasus pemalsuan keterangan sidang perceraian Suriadi warga Dusun Pekunden, Desa Pakukerto, kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang sempat dilaporkan oleh istrinya Eni Saptarini warga Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dua bulan yang lalu pada bulan November 2025.
Eni Saptarini dengan didampingi
Kuasa Hukumnya Heri Siswanto SH.MH dan Ardi Aprilianto SH datangi polres Pasuruan (Unit Pidum) untuk memenuhi panggilan laporannya dua bulan yang lalu terkait pemalsuan keterangan yang dilakukan oleh Suriadi dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan pada 9 Februari 2025 lalu.
Heri Siswanto SH.MH kuasa Hukum Eni Saptarini mengatakan saya datangi Polres Pasuruan Unit Pidum dalam tahap penyelidikan terkait laporan pemalsuan keterangan perceraian yang dilakukan Suriadi suami Eni Saptarini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kliean kami diperiksa oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan dalam tahap penyelidikan”, jelasnya. Rabu,14/1/2026
Ia berharap bahwa Polres Pasuruan segera menaikkan ke tahap sidik dan tetapkan tersangka karena kasus ini sangat fatal, yaitu pemalsuan keterangan perceraian (alamat palsu) sang istri Eni Saptarini agar proses perceraian cepat selesai. Apalagi sudah terbit akte cerai dari Pengadilan Agama Bangil, yang tidak pernah diketahui oleh klien kami.
“Saya berharap setelah proses penyelidikan ini, segera dinaikkan ke tahap penyidikan agar bisa ditetapkan tersangkanya, karena ini fatal, pelapor tidak pernah mengetahui proses perceraiannya, tahu-tahu sudah muncul akte cerai, setelah dapat salinan putusan, baru diketahui ada dugaan pemalsuan keterangan”, ungkap Heri Siswanto. (Red*)









