Lamongan, Harianjatim.id – Berita kehilangan, diberitahukan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan beberapa dokumen penting (berharga) atas nama Suryati warga Desa Sidomlangean, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur diharapkan segera menghubungi pemilik Suryati atau Polsek setempat.
”Telah Hilang 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama SURYATI, terdiri dari *SHM Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Nomor 01234, NIB 00975, Luas 657 m²* yang beralamat di RT.001 RW.002 Dusun Lengkong, Desa Sidomlangean, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan dan *SHM Sebidang Tanah Sawah dengan Nomor 01573, NIB 01017 Blok 008-0075.0, Luas 1036 m²* yang terletak di Dusun Sidokumpul, Desa Sidomlangean, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Bagi yang menemukan mohon menghubungi *(SURYATI/0812-3226-3236)* atau ke kantor Pertanahan/Kepolisian setempat.”
Menurut Suryati mengaku sertifikatnya hilang, ia tidak pernah menjual, menggadaikan atau meminjamkan ke orang lain. Rabu, 8 Januari 2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sertifikat dan beberapa dokumen penting itu hilang di rumah, setelah acara pernikahan anak saya, karena waktu itu banyak orang bersih-bersih, kemungkinan surat tersebut terbuang secara tidak sengaja”, ungkapnya. (Red*)









