Manipulasi Alamat di Gugatan Cerai, Mantan Istri di Jember Dilaporkan ke Polisi

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, Harianjatim.id – Diduga kuat memanipulasi alamat rumah demi memuluskan gugatan cerai, seorang wanita berinisial TM dilaporkan mantan suaminya, MR, ke Polres Jember. Manipulasi data tersebut membuat proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jember ketok palu tanpa sepengetahuan korban.

​Hubungan pasutri yang menikah pada 11 Juni 2024 di KUA Kecamatan Jombang, Jember ini memang sempat retak dan pisah ranjang selama dua bulan. Namun, MR mengaku syok saat tiba-tiba menerima akta perceraian, padahal dirinya merasa tidak pernah sekalipun mendapatkan panggilan sidang.

Baca Juga :  Marak Stiker LBH di Kendaraan Kredit Macet, DPP YLBH SKR: Itu Bukan Tameng Hukum!

​”Saya tidak mengetahui atau tidak pernah menerima surat panggilan sidang perkara nomor 1666/Pdt.G/2026/PA.JR. Diduga alamat rumah saya dipalsukan supaya saya tidak menghadiri proses persidangan. Atas peristiwa ini, saya melaporkannya ke Polres Jember,” ujar MR kepada awak media, Senin (25/5/2026).

​Langkah hukum ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum MR, Heri Siswanto, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan karena hak konstitusionalnya untuk membela diri di persidangan sengaja dihilangkan lewat manipulasi data tersebut.

​”Klien kami tidak pernah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Agama Jember, tetapi tiba-tiba menerima surat cerai. Atas perbuatan (diduga manipulasi) tersebut, klien kami menempuh jalur hukum,” kata Heri.

Baca Juga :  Marak Stiker LBH di Kendaraan Kredit Macet, DPP YLBH SKR: Itu Bukan Tameng Hukum!

​Tak main-main, Heri menambahkan bahwa pihaknya menjerat terlapor dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​”Kami melaporkan atas tuduhan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 221 KUHP tentang kesengajaan menyembunyikan atau menghalangi penyampaian surat panggilan sidang. Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini karena klien kami sangat dirugikan,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Marak Stiker LBH di Kendaraan Kredit Macet, DPP YLBH SKR: Itu Bukan Tameng Hukum!
Tersudut dalam Kasus Pemalsuan Keterangan Alamat, Terlapor AS: “Aktor Intelektualnya SRD!”
Ilegal dan Meresahkan, Tambang Sirtu di Kertosari Digerebek, Satu Orang Diamankan Polres Pasuruan
SKKN 3 PB KOPRI Dinilai Gagal, Tidak Ada Laporan Rinci Dan Terbuka Terkait Peruntukan Dana 600 Ribu
Laporan Eni Saptarini Warga Purwosari, Terus Bergulir, Polisi Panggil Petugas PA Sebagai Saksi
Berita Kehilangan, Dokumen Berharga Milik Suryati Warga Desa Sidomlangean, Kedungpring Lamongan Lenyap 
Efektivitas Kinerja YLBH Sarana Keadilan Rakyat Resmi Melantik Pengurus Ketua Yayasan dan Empat Ketua Divisi
Laporan Eni Warga Purwosari Terkait Dugaan Pemalsuan Keterangan Dalam Perceraiannya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:34 WIB

Marak Stiker LBH di Kendaraan Kredit Macet, DPP YLBH SKR: Itu Bukan Tameng Hukum!

Jumat, 17 April 2026 - 20:13 WIB

Tersudut dalam Kasus Pemalsuan Keterangan Alamat, Terlapor AS: “Aktor Intelektualnya SRD!”

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:09 WIB

Ilegal dan Meresahkan, Tambang Sirtu di Kertosari Digerebek, Satu Orang Diamankan Polres Pasuruan

Senin, 23 Februari 2026 - 22:53 WIB

SKKN 3 PB KOPRI Dinilai Gagal, Tidak Ada Laporan Rinci Dan Terbuka Terkait Peruntukan Dana 600 Ribu

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:15 WIB

Laporan Eni Saptarini Warga Purwosari, Terus Bergulir, Polisi Panggil Petugas PA Sebagai Saksi

Berita Terbaru