Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – DPRD Kabupaten Pasuruan mencetak momentum penting dalam fungsi legislasi. Melalui Rapat Paripurna Keempat yang digelar pada Senin (18/5/2026), legislatif resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026, sekaligus mengakhiri masa stagnasi pembahasan yang telah berlangsung selama 2,5 tahun.

​Ketiga regulasi baru yang disahkan tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga :  Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban 'Rekrutmen Bodong' RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

​Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kuat dewan dalam mengawal produk hukum yang berpihak pada rakyat. Ia menyebut, dinamika panjang selama proses pembahasan adalah proses pematangan regulasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Tuntasnya pembahasan yang sempat stagnan selama 2,5 tahun ini adalah bukti keseriusan kami. Semua masukan dan aspirasi diakomodasi demi menghasilkan Perda yang sempurna, transparan, dan akuntabel,” terang Samsul.

Baca Juga :  Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

​Senada dengan legislatif, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyambut baik sinergi yang terjalin. Menurut Rusdi, penetapan ketiga Raperda ini sangat dinantikan untuk menjawab tantangan sosial dan penguatan demokrasi di Kabupaten Pasuruan.

​”Raperda Kabupaten Layak Anak, misalnya, adalah instrumen krusial bagi kami untuk mewujudkan pembangunan yang ramah anak. Begitu pula dengan Raperda Ormas yang akan memberikan kepastian hukum dan ruang partisipasi yang lebih sehat bagi masyarakat,” ungkap Bupati Rusdi.

Baca Juga :  Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

​Pasca-persetujuan ini, Pemkab Pasuruan kini memegang kendali penuh untuk mengintegrasikan program-program inklusif di lapangan, memastikan bahwa aturan tertulis ini segera berubah menjadi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red*)

Berita Terkait

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi
Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes
Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan
Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar
Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat
DPRD Pasuruan Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Dorong Inovasi Meski Anggaran Ketat
Sidak Proyek Koperasi Merah Putih Sebani: GM FKPPI Temukan Banyak Ketimpangan
Warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton Resah, Keluhkan Potongan BLT- DD Oleh Oknum Kasun Sukodani

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:53 WIB

Akhiri Stagnasi 2,5 Tahun, DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan Tiga Raperda Non-APBD 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:05 WIB

Diduga SPJ Jembatan Fiktif, Warga Bakalan Purwosari Resmi Laporkan Pemdes ke Polisi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:43 WIB

Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Mojokerto Gelar Sedekah Bumi dan Luncurkan Kopdes

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:34 WIB

Kota Pasuruan Diguncang Skandal! Ratusan Korban ‘Rekrutmen Bodong’ RSUD Menjerit, Wali Kota Didesak Pasang Badan

Senin, 27 April 2026 - 12:11 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar

Berita Terbaru