Pasuruan, Harianjatim.id – Halaman Kantor Bupati Pasuruan mendadak dipenuhi aroma tembakau yang menyengat pada Senin (27/4/2026). Bukan tanpa alasan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan tengah “pamer taring” dengan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta ribuan liter miras tanpa izin senilai lebih dari Rp6,39 miliar.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemkab dan Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang ilegal yang selama ini “menggerogoti” pendapatan negara
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, membeberkan bahwa tumpukan barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil perburuan selama periode Mei hingga September 2025. Tak main-main, total berat barang yang dihancurkan mencapai 10,014 ton.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah rincian “barang panas” yang kini telah menjadi abu tersebut:
4.233.186 batang rokok polos (tanpa pita cukai).
15.000 gram Tembakau Iris (TIS).
1.982,80 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
”Total nilai barang yang kami amankan mencapai Rp6.392.749.210. Seluruhnya telah mendapatkan izin pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Hatta di hadapan awak media.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi daerah, mulai dari Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo, Ketua DPRD Samsul Hidayat, hingga unsur Forkopimda (Kapolres dan Dandim). Kehadiran mereka menegaskan bahwa Pasuruan tidak memberikan ruang bagi para “pemain” rokok ilegal.
Secara hukum, para pelaku pengedar barang ilegal ini terancam sanksi berat. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelanggar dapat dijebloskan ke penjara hingga 5 tahun dan denda fantastis mencapai 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar
Hatta Wardhana menambahkan bahwa penindakan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin standarnya dan menjaga stabilitas ekonomi.
”Kami tidak bekerja sendiri. Sinergi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan terus kami perkuat. Kami juga menghimbau masyarakat: jangan tergiur harga murah tapi ilegal. Jika melihat peredaran barang mencurigakan, segera laporkan!” pungkasnya.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan ada efek jera bagi para oknum nakal sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Kabupaten Pasuruan serius dalam gerakan “Gempur Rokok Ilegal”. (Red*)









