Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar

- Redaksi

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pasuruan Rusdi Sutedjo Bersama jajaran Forkopimda dan Bea Cukai Musnahkan BB Barang Kena Cukai ilegal (Dok. Harianjatim.id)

Bupati Pasuruan Rusdi Sutedjo Bersama jajaran Forkopimda dan Bea Cukai Musnahkan BB Barang Kena Cukai ilegal (Dok. Harianjatim.id)

Pasuruan, Harianjatim.id – Halaman Kantor Bupati Pasuruan mendadak dipenuhi aroma tembakau yang menyengat pada Senin (27/4/2026). Bukan tanpa alasan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan tengah “pamer taring” dengan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta ribuan liter miras tanpa izin senilai lebih dari Rp6,39 miliar.

​Langkah tegas ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemkab dan Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang ilegal yang selama ini “menggerogoti” pendapatan negara

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, membeberkan bahwa tumpukan barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil perburuan selama periode Mei hingga September 2025. Tak main-main, total berat barang yang dihancurkan mencapai 10,014 ton.

​Berikut adalah rincian “barang panas” yang kini telah menjadi abu tersebut:

​4.233.186 batang rokok polos (tanpa pita cukai).

​15.000 gram Tembakau Iris (TIS).

​1.982,80 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

​”Total nilai barang yang kami amankan mencapai Rp6.392.749.210. Seluruhnya telah mendapatkan izin pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Hatta di hadapan awak media.

Baca Juga :  Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi daerah, mulai dari Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo, Ketua DPRD Samsul Hidayat, hingga unsur Forkopimda (Kapolres dan Dandim). Kehadiran mereka menegaskan bahwa Pasuruan tidak memberikan ruang bagi para “pemain” rokok ilegal.

​Secara hukum, para pelaku pengedar barang ilegal ini terancam sanksi berat. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelanggar dapat dijebloskan ke penjara hingga 5 tahun dan denda fantastis mencapai 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar

Baca Juga :  DPRD Pasuruan Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Dorong Inovasi Meski Anggaran Ketat

Hatta Wardhana menambahkan bahwa penindakan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin standarnya dan menjaga stabilitas ekonomi.

​”Kami tidak bekerja sendiri. Sinergi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan terus kami perkuat. Kami juga menghimbau masyarakat: jangan tergiur harga murah tapi ilegal. Jika melihat peredaran barang mencurigakan, segera laporkan!” pungkasnya.

​Dengan pemusnahan ini, diharapkan ada efek jera bagi para oknum nakal sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Kabupaten Pasuruan serius dalam gerakan “Gempur Rokok Ilegal”. (Red*)

Berita Terkait

Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat
DPRD Pasuruan Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Dorong Inovasi Meski Anggaran Ketat
Sidak Proyek Koperasi Merah Putih Sebani: GM FKPPI Temukan Banyak Ketimpangan
Warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton Resah, Keluhkan Potongan BLT- DD Oleh Oknum Kasun Sukodani
Respon Cepat Keluhan Warga, Tim URC DPUTR Gresik Benahi Jalan Berlubang di Balongpanggang
MAN 2 Kota Malang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Malang Ke-112
Sampaikan LKPJ Tahun 2025, Bupati Rusdi Sutedjo Ungkap Kenaikan Signifikan IPM dan Pertumbuhan Ekonomi Pasuruan
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Penyampaian LKPJ Merupakan Kewajiban Konstitusional Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:11 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp6,39 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45 WIB

Skandal di Balik Gerbang Cheng Hoo: Isu Jual Beli Lapak Rp 40 Juta Mencuat

Kamis, 9 April 2026 - 10:15 WIB

DPRD Pasuruan Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Dorong Inovasi Meski Anggaran Ketat

Rabu, 8 April 2026 - 15:36 WIB

Sidak Proyek Koperasi Merah Putih Sebani: GM FKPPI Temukan Banyak Ketimpangan

Senin, 6 April 2026 - 11:32 WIB

Warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton Resah, Keluhkan Potongan BLT- DD Oleh Oknum Kasun Sukodani

Berita Terbaru