Kuasa Hukum Korban Mendesak Polres Pasuruan Segera Tangkap Pelaku Beserta Penadah Penggelapan Mobil

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Kasus penggelapan mobil rental jenis Toyota Rebon milik Rosnelli warga Surabaya yang diduga digadaikan EK (38) warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan yang dilaporkan di Polres Pasuruan dengan tanda laporan : STTLPM/513/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan, tanggal 18 Desember 2025.

Kini kasusnya masih didalami Satreskrim Polres Pasuruan, dari informasi berhasil dihimpun oleh awak media di Polres Pasuruan menyebutkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan atas keterlibatan Terduga Kades Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, untuk diperiksa seputar kasus dugaan penggelapan mobil rental.

Baca Juga :  Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

“Memang benar, penyidik memberitahukan kami bahwa kepala Desa Kluwut MYH dipanggil untuk dimintai keterangan, karena beberapa waktu yang lalu kami sudah menyerahkan bukti struk transfer penebusan mobil dengan bahasa nitip nominal sebesar 60.000.000 atas nama MYH,”ujar kuasa hukum korban Heri Siswanto, SH.MH. ke awak media. Jumat (06/03/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikonfirmasi beberapa hari yang lalu “MHY” membenarkan pemangilan dirinya dari Polres Pasuruan.

“Iya benar kalau soal kasus mobil saya hanya sebatas menemukan antara pemilik dengan pihak yang menyewa,” jelas MYH, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga :  Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Lebih lanjut Heri Siswanto dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat  mengatakan, dirinya mendesak pihak kepolisian Polres Pasuruan untuk secepatnya menangkap pelaku penggelapan mobil milik klien klienya termasuk penadah dimana beberapa hari yang lalu klien kami disuruh menebus mobil nya sebesar Rp. 60.000.000.

“Ini modus tindak kejahatan tergolong baru dimana mobil disewa dengan jangka waktu yang panjang, namun ujung-ujungnya digadaikan ke pihak ketiga dan pemilik dihubungi seseorang perantara dan disuruh menebus mobilnya sendiri dan hal ini sudah termasuk dalam kejahatan terorganisir, untuk itu kami meminta dengan hormat pihak penyidik untuk lebih jeli dalam membongkar kasus yang dialami klien kami,”tegasnya Heri Siswanto

Baca Juga :  Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pekoren Lambat, Pengacara Pelapor Nilai Penyidik Tidak Transparan

Diketahui adapun unsur-Unsur Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 KUHP)
Seseorang dianggap melakukan penadahan jika:
Membeli, menyewa, menerima gadai, menyimpan, atau menjual barang yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan.

Patut diduga/diketahui: Pelaku tidak perlu tahu pasti kejahatan aslinya, namun patut menduga (curiga) barang tersebut hasil kejahatan, misalnya harga yang tidak wajar atau transaksi mencurigakan. (Tim/Red)

Berita Terkait

Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara
Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas
Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang
Diduga Kabur Bawa Rp1 Miliar, Owner Arisan Bodong di Pasuruan Diburu Korban dan Didesak Jadi DPO
Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol
Residivis Curanmor Dibekuk, Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian Kepada Korban
Pria Asal Kalipucang Tutur Jadi Korban Penganiayaan, Kepalanya Dihantam Tabung Gas, Diduga Dendam Pribadi
Sikat Tiga Kejahatan Jalanan yang Meresahkan, Polres Pasuruan Gulung Komplotan Begal dan Residivis

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Redam Bentrokan Massa, 3 Mobil Dinas Polsek Sukorejo Diamuk Kelompok Anarkis: Kapolres Pasuruan Angkat Bicara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Kematian Widi Usai Ditangkap Polsek Beji, Barikade Gus Dur Pasuruan Minta Usut Tuntas

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:00 WIB

Diduga Endus Praktek Pengangsu BBM di Pasuruan, Wartawan Sidoarjo Mengaku Diintimidasi Belasan Orang

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:01 WIB

Diduga Kabur Bawa Rp1 Miliar, Owner Arisan Bodong di Pasuruan Diburu Korban dan Didesak Jadi DPO

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:16 WIB

Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Gulung Tiga Pelaku Kriminal Menonjol

Berita Terbaru