Jawa Timur, Harianjatim.id – Dugaan praktik percaloan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2024 kembali mencuat. Seorang oknum pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur inisial TA bertitel S.Pd dengan tegas membantah disebut sebagai makelar penerima titipan calon siswa.
Namun, bantahan tersebut justru memunculkan lebih banyak pertanyaan setelah beredar bukti percakapan, data pendaftaran resmi PPDB, serta transaksi keuangan yang diakui telah dikembalikan sebagian.
Menurut oknum TA dalam percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, oknum menyampaikan, Mohon maaf saya bukan makelar dan tidak menerima titipan.
“Mohon maaf saya bukan makelar dan tidak menerima titipan”, ucap TA dalam percakapan pesan di WhatsApp.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pesan sebelumnya, oknum yang sama juga mengakui bahwa dana sudah dikembalikan dan hanya menyisakan sebagian yang belum, sebuah pernyataan yang dinilai publik kontradiktif.
Sesuai bukti hasil konfirmasi redaksi tersebut, jika bukan makelar dan tidak menerima titipan, lalu transaksi apa yang terjadi hingga dana dikembalikan ? Hal inilah yang menjadi pertanyaan publik.
Redaksi juga menerima dokumen resmi bukti pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Timur 2024, yang menunjukkan bahwa nama calon siswa, jalur pendaftaran zonasi, serta pilihan sekolah negeri di Kabupaten Pasuruan. Dokumen tersebut merupakan produk sistem resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, bukan data buatan pihak luar.
Tak hanya itu, bukti transfer bank senilai Rp12.000.000 dengan keterangan “pengembalian” turut memperkuat dugaan bahwa pernah terjadi transaksi terkait pengurusan penerimaan siswa, meski kemudian dibantah sebagai praktik percaloan.
Pengamat pendidikan dari YLBH Sarana Keadilan Rakyat Heri Siswanto SH.MH. Secara etika dan hukum menilai bahwa pengembalian dana dalam konteks PPDB menimbulkan persepsi kuat adanya transaksi non-prosedural, terlebih jika melibatkan aparatur atau pegawai yang memiliki kedekatan dengan institusi penyelenggara.
“PPDB adalah layanan publik gratis, tidak ada ruang untuk transaksi, titipan, apalagi pengembalian dana,” tegas Heri Siswanto selaku aktivis pendidikan di Pasuruan. Selasa, 10/02/2026
Kasus ini memantik reaksi keras masyarakat, banyak pihak mendesak Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini demi menjaga integritas PPDB dan kepercayaan publik.
Meski dikonfirmasi awak media, oknum TA pegawai yang bersangkutan tetap menolak disebut makelar, tapi sampai sekarang, belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar transaksi, tujuan dana, serta alasan pengembalian sebagian uang.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini disusun berdasarkan data, bukti digital, dan konfirmasi langsung, serta akan terus mengawal kasus ini demi prinsip transparansi, keadilan, dan pendidikan yang bersih dari praktik titipan.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum juga menyampaikan pernyataan resmi secara kelembagaan terkait mekanisme pencegahan praktik titipan dan sanksi bagi aparatur yang terbukti melanggar.
Publik kini menanti langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi, sebab PPDB bukan hanya soal kursi sekolah, melainkan keadilan, kepercayaan publik, dan masa depan anak-anak Jawa Timur.
Bantahan boleh disampaikan, tapi transparansi dan pengawasan ketat adalah jawaban yang paling ditunggu. (Red)









