Diduga Lamban Tangani Perkara ND, YLBH Sarana Keadilan Rakyat Ajukan Permohonan Penjelasan ke Kapolres Pasuruan 

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Harianjatim.id – Delapan bulan berlalu pelaporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, belum juga ada kepastian hukum, pelapor keluhkan lambatnya penanganan Polres Pasuruan.

Laporan tersebut dibuat oleh Nurudin pada tanggal 19 Maret 2025 dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/831//1/2025/SPKT/Po/POLDA Jatim hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pelapor mengaku mengalami kerugian senilai Rp 130, 000, 000, – (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) akibat tindak penipuan yang dilakukan oleh terlapor Sandi yang diduga tidak menepati janji untuk pembayaran barang yang sudah dijual ke orang lain

Baca Juga :  Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

“Kasus penipuan dan penggelapan yang saya alami sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan dan hampir delapan bulan pelaku sampai sekarang belum ada titik terang, saya berharap pihak Kepolisian Polres Pasuruan segera memproses kasus ini dan menangkap pelaku,” ucap Nurudin dengan wajah sedih. Kamis (29/01/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat ( YLBH ) Heri Siswanto, S.H, M.H, Ardi Aprilianto, S.H, Herlin Rahmawati, S.H mengatakan, awal nya klien kami yang bernama Nurudin punya usaha nyetak barang-barang plastik dan pada tahun 2022 si terlapor Sandhi bertahap mengambil barang tanpa membayar hingga bernilai 143.000.000, dan kalau ditagih selalu berbohong, pernah juga klien kami di beri cek BRI tetapi kosong, jelas ini ada unsur penipuan dan penggelapan.

Baca Juga :  Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

“Merasa dirugikan klien kami akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan guna mendapatkan keadilan. Meskipun delapan bulan telah berlalu sejak laporan dibuat, sampai saat kini kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan,” terang kuasa hukum korban Heri Siswanto, S,H M.H

Hal yang tak jauh berbeda dikatakan Ardi Aprilianto, S.H, terkait lambannya penanganan, kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat bahwa akses cepat terhadap keadilan merupakan hak bagi setiap warga negara termasuk klien kami.

Baca Juga :  Sindikat 'Suntik' LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

“Kami berharap aparat kepolisian dapat bekerja lebih cepat dan efektif dalam menindaklanjuti kasus ini.Sebagai bentuk keadilan, tindakan tegas dan penyelesaian mengingat kerugian materiil yang dialami oleh klien kami cukup besar, hal ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum”tegas Ardi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kanit Tipikor IPDA Andre Yohanes N, S.Sos saat diklarifikasi melalui nomor WhatsAppnya, ia akan segera mengeceknya.

“Tak cek dulu ya,” terangnya dalam pesan WhatsApp. (Red*)

Berita Terkait

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!
Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan
Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar
Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht
Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat
Modal Kunci T Rusak Stang Scoopy, Aksi Pencuri di Parkiran Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari
Jajaran Forkopimda Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026
Endus Indikasi Kerugian Negara Rp717 Juta, DPD Jatim LSM Penjara Indonesia Duga Proyek Futsal dan PJU di Pasuruan Bermasalah

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Sindikat ‘Suntik’ LPG Subsidi di Pasuruan Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lamban Ditangani, Kuasa Hukum Erwin Djohan Desak Kapolres Gelar Perkara Khusus Kasus Penyerobotan Lahan di Pandaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Penangkapan 4 Pengedar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Kejari Pasuruan Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo dari Puluhan Perkara Inkracht

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Biadab! Terdesak Utang Judol, Paman di Dayurejo Prigen Tega Habisi dan Bakar Keponakannya Demi Honda Beat

Berita Terbaru